LBHAM: RT yang Terbukti Usir Yai Mim Wajib Diproses Hukum

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak agar Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand, Kota Malang, diproses hukum atas dugaan pengusiran terhadap KH Muhammad Imam Muslimin atau Kiai Mim dari rumahnya sendiri.
Ketua LBHAM, Faizuddin Fil Muntaqobat, menilai tindakan RT tersebut telah melampaui kewenangan.
“Rapat RT bukan forum persidangan. Ketua RT tidak memiliki wewenang mengadili atau mengeksekusi pengusiran warga,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (30/8/9/2025).
Menurut Faizuddin, kewenangan Ketua RT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yaitu sebatas membantu kelurahan atau desa dalam pelayanan masyarakat, menjaga kerukunan, serta menyalurkan aspirasi warga. Karena itu, tindakan pengusiran dinilai bertentangan dengan aturan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Profil Lengkap Kiai Mim, Dosen UIN Malang yang Diusir Warga Sekitar Rumahnya
LBHAM juga menilai rapat warga yang digelar 7 September 2025 di Musholla Al-Ikhlas tidak sah, sebab tidak menghadirkan Kiai Mim maupun unsur tiga pilar (RT, RW, dan pemerintah kelurahan).
“Hal ini berakibat pada pengurangan atau penghapusan hak asasi saudara IM (Imam Muslimin),” kata Faizuddin.
Atas dasar itu, LBHAM mendorong agar Ketua RT tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan tindakan diskriminatif serta bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










