Yai Mim Klarifikasi: Tidak Dipecat UIN Malang, Hanya Menonaktifkan Diri untuk Fokus Kasus

AKURAT.CO Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, KH Muhammad Imam Muslimin atau yang akrab disapa Kiai Mim, akhirnya buka suara soal kabar pemecatan dirinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak dipecat, melainkan memilih menonaktifkan diri sementara untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Saya tidak dipecat. Saya hanya mengajukan mengundurkan diri sehingga dinonaktifkan sementara supaya bisa fokus menyelesaikan masalah,” ujar Kiai Mim kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan itu didasari kecintaannya pada kampus. “Saya sangat mencintai UIN Malang, untuk itu saya ajukan mundur agar UIN tidak terbawa-bawa. Ini perang saya dengan Sahara pribadi,” katanya.
Baca Juga: Profil Lengkap Kiai Mim, Dosen UIN Malang yang Diusir Warga Sekitar Rumahnya
Pihak UIN Malang juga menegaskan hal serupa. Seorang pejabat kampus menyebut pemberhentian dosen berstatus PNS tidak bisa dilakukan sepihak.
“Ada mekanisme administratif sesuai aturan Kementerian Agama. Jadi, tidak sesederhana memutus kontrak kerja biasa,” ujarnya.
Dengan kebijakan penonaktifan sementara, hak-hak Kiai Mim sebagai ASN tetap dipenuhi, hanya saja kewajiban mengajar ditiadakan untuk sementara.
Konflik Kiai Mim dengan Sahara sendiri bermula dari persoalan sebidang tanah di kawasan Kavling Depag Joyogrand, Malang.
Tanah yang disebut wakaf keluarga Kiai Mim itu diduga disalahgunakan sebagai lahan parkir mobil rental. Perseteruan berlanjut hingga rapat warga RT 09 pada 7 September 2025 yang disebut berujung pada pengusiran Kiai Mim.
Langkah Ketua RT memicu kritik dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) yang menilai tindakan itu melampaui kewenangan. Sementara di media sosial, konflik semakin ramai setelah Sahara mengunggah video yang menampilkan Kiai Mim dengan berbagai aksi yang dianggap kontroversial.
Baca Juga: Wali Kota Malang Siap Mediasi Perselisihan Kiai Mim dan Sahara
Kasus ini kini tengah diproses di kepolisian, dengan laporan saling tuduh pencemaran nama baik. Di sisi lain, perhatian publik semakin besar setelah Denny Sumargo menyatakan siap mempertemukan kedua pihak dalam podcast.
Kiai Mim berharap persoalan hukum ini tidak mengganggu proses usulannya menjadi guru besar. “Tidak ada kesalahan akademik maupun administratif. Jadi seharusnya tidak dijadikan dasar peninjauan ulang,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 7Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 830 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







