Sebelum Viral, Guru Honorer NTT Sudah Terima Penetapan Tunjangan Profesi Rp2 Juta per Bulan

AKURAT.CO Video seorang guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut hanya menerima Rp200 ribu per bulan dan menumpang truk ke sekolah, viral di media sosial dan memantik simpati publik.
Namun sebelum video tersebut ramai diperbincangkan, guru bernama Agustinus Nitbani telah lebih dulu menerima penetapan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Agustinus sebelumnya telah bertemu langsung dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, pada 9 Februari 2026 untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam pertemuan tersebut, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi hampir 24 tahun dan berharap ada perhatian terhadap peningkatan kesejahteraannya.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Sangat Tidak Layak, Komisi X DPR: Seharusnya Minimal Rp5 Juta per Bulan
"Ini sudah mengabdi begini lama, sudah hampir 24 tahun. Saya mohon perhatian," ujar Agustinus seperti dikutip dari video yang dibagikan akun @gerindrantt, Sabtu (28/2/2026).
Bupati kemudian mempersilakan Agustinus menyampaikan secara rinci harapannya. "Perhatian seperti apa? Silakan Bapak sampaikan," respons Bupati.
Agustinus pun menjelaskan bahwa dia berharap ada peningkatan tunjangan, yang bisa membantu menunjang kehidupannya sebagai tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan sebagai aparatur sipil negara harus melalui mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau bisa langsung, besok pun Bapak sudah tanda tangan. Tapi mekanismenya harus tes. Semua harus ikut prosedur," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer demi Keadilan Sosial
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan membantu proses administrasi yang diperlukan. Data yang bersangkutan telah diinput, dan Agustinus telah menerima penetapan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan.
Dalam unggahan itu juga ditegaskan, sebelum video tersebut viral di media sosial, proses penyelesaian dan penetapan tunjangan sudah lebih dahulu berjalan.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara utuh dan bijak, serta memahami bahwa proses administratif sering kali tidak terlihat di ruang publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah




