Akurat

Kenaikan Gaji PNS Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 September 2025, 07:30 WIB
Kenaikan Gaji PNS Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seringkali menjadi topik hangat dalam diskusi publik.

Kenaikan gaji bukan hanya menyangkut kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial, kualitas pelayanan publik, serta keberlangsungan ekonomi nasional.

Dalam perspektif hukum Islam, isu ini dapat dianalisis melalui prinsip keadilan (‘adl), amanah, dan maslahah (kemaslahatan).

Gaji PNS sebagai Bentuk Ujrah

Dalam fikih muamalah, gaji dapat dikategorikan sebagai ujrah, yaitu kompensasi yang diberikan atas suatu pekerjaan. Ulama menegaskan bahwa upah harus diberikan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Fa idza qudiyatiṣ-ṣalātu fantashirū fil-ardhi wabtaghū min faḍlillāh wadzkurūllāha katsīral la‘allakum tuf'liḥūn.

“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu‘ah [62]: 10)

Ayat ini menjadi dasar bahwa bekerja untuk mencari nafkah adalah aktivitas yang bernilai ibadah. Maka, pemberian gaji—termasuk kenaikan gaji PNS—merupakan bentuk penghargaan terhadap usaha yang halal dan bermanfaat.

Baca Juga: 5 Mitos Terkait dengan Fenomena Gerhana Matahari, Nomor 3 Banyak Orang Percaya!

Prinsip Keadilan dalam Penetapan Gaji

Islam menekankan keadilan dalam hubungan kerja. Nabi Muhammad SAW bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

A‘ṭūl-ajīra ajrahu qabla an yajiffa ‘araqahu.

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Mājah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya pemberian upah yang cepat, layak, dan sesuai dengan kerja yang dilakukan. Jika harga kebutuhan pokok meningkat, menaikkan gaji merupakan bagian dari menjaga keadilan dan kesejahteraan.

Kenaikan Gaji sebagai Maslahah

Konsep maslahah dalam hukum Islam menekankan bahwa kebijakan publik harus mengutamakan kemanfaatan dan mencegah kerusakan. Kenaikan gaji PNS dapat dipandang sebagai maslahah jika berdampak pada:

  1. Meningkatkan kualitas hidup aparatur negara sehingga mereka lebih fokus pada pelayanan masyarakat.

  2. Mengurangi potensi praktik korupsi karena kebutuhan dasar telah terpenuhi.

  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.

Namun, jika kenaikan gaji justru membebani keuangan negara secara berlebihan atau tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik, maka hal ini dapat diperdebatkan dalam kerangka maslahah mursalah.

Amanah dan Profesionalisme

Dalam Islam, jabatan PNS adalah bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Al-Qur’an menegaskan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Kenaikan gaji hanya akan bernilai maslahat jika dibarengi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalitas. Dengan demikian, kesejahteraan material selaras dengan integritas moral.

Baca Juga: Doa Saat Melihat Fenomena Gerhana Matahari

Dari perspektif hukum Islam, kenaikan gaji PNS bukanlah persoalan semata ekonomi, tetapi juga menyangkut etika kerja, keadilan, dan amanah.

Selama kebijakan ini dilandasi pada prinsip keadilan, maslahah, serta diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik, maka kenaikan gaji dapat dipandang sebagai kebijakan yang sejalan dengan spirit syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.