Bolehkah Memperingati Maulid Nabi Melewati Tanggal 12 Rabiulawal?

AKURAT.CO Setiap memasuki bulan Rabiulawal, umat Islam di berbagai penjuru dunia menyambutnya dengan penuh sukacita.
Bulan ini dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad saw., figur sentral dalam sejarah Islam yang membawa risalah kebenaran dan rahmat bagi seluruh alam.
Dalam tradisi masyarakat muslim, peringatan Maulid Nabi sering dilaksanakan dengan berbagai bentuk, mulai dari pengajian, pembacaan shalawat, ceramah, hingga kegiatan sosial.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap didiskusikan: apakah peringatan Maulid Nabi harus dilakukan pada tanggal 12 Rabiulawal saja, atau boleh dilakukan di luar tanggal tersebut?
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai tanggal kelahiran Nabi Muhammad saw. Sebagian ulama, seperti Ibnu Ishaq, berpendapat Nabi lahir pada tanggal 12 Rabiulawal.
Namun ulama lain, seperti al-Waqidi, berpendapat kelahirannya terjadi pada 2 Rabiulawal. Ada pula yang menyebut tanggal 8 dan 9 Rabiulawal. Perbedaan ini menunjukkan bahwa secara historis, tanggal kelahiran Nabi saw. tidak disepakati secara mutlak.
Baca Juga: Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Di sisi lain, Al-Qur’an menegaskan bahwa perintah untuk mengingat, mencintai, dan meneladani Nabi Muhammad saw. berlaku sepanjang waktu, bukan hanya pada hari tertentu. Allah berfirman:
وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ
“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.” (QS. Ibrahim: 5)
Ayat ini secara umum dipahami para mufasir sebagai perintah untuk selalu mengenang nikmat dan peristiwa besar yang menjadi tanda kekuasaan Allah. Termasuk di dalamnya adalah kelahiran Nabi Muhammad saw. sebagai rahmat terbesar bagi umat manusia.
Selain itu, Allah juga menegaskan:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. al-Ahzab: 21)
Ayat ini menjadi dasar bahwa peringatan Maulid bukan sekadar memperingati hari lahir, melainkan sarana untuk meneladani akhlak, perjuangan, dan visi kenabian beliau. Dengan demikian, hikmah dari peringatan Maulid bersifat universal dan tidak terikat pada satu tanggal tertentu.
Dari sisi fiqh, mayoritas ulama tidak mewajibkan peringatan Maulid Nabi pada tanggal tertentu. Peringatan tersebut lebih diletakkan pada aspek keutamaan syukur dan ekspresi cinta kepada Nabi.
Imam al-Suyuthi dalam kitab Husn al-Maqsid fi Amal al-Maulid menegaskan bahwa peringatan Maulid adalah sesuatu yang baik, sebab di dalamnya terdapat syukur atas kelahiran Nabi, pembacaan sirah, serta amal-amal kebaikan.
Adapun terkait waktu pelaksanaan, tidak ada larangan untuk melaksanakannya di luar tanggal 12 Rabiulawal. Bahkan di banyak daerah, Maulid Nabi diperingati hingga berbulan-bulan setelah Rabiulawal, sesuai dengan tradisi dan kesiapan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh:
الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”
Jika tujuan peringatan Maulid adalah untuk menumbuhkan cinta kepada Nabi, memperkuat iman, dan mempererat ukhuwah Islamiyah, maka waktunya bisa fleksibel, selama tidak disertai keyakinan bahwa hanya tanggal tertentu yang sakral.
Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Turut Berduka Cita dalam Islam
Dengan demikian, memperingati Maulid Nabi saw. melewati tanggal 12 Rabiulawal bukanlah sesuatu yang keliru. Justru yang terpenting adalah substansi peringatan itu sendiri, yakni mengenang kelahiran Rasulullah, meneladani perjuangannya, memperbanyak shalawat, dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam masyarakat.
Kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah anugerah besar yang pantas disyukuri kapan saja. Membatasi rasa syukur hanya pada satu hari justru mempersempit makna luas dari misi kenabian yang berlaku sepanjang zaman.
Oleh sebab itu, memperingati Maulid di luar 12 Rabiulawal tetap dibolehkan, sepanjang niatnya benar dan isi acaranya selaras dengan ajaran Islam. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








