Akidah Islam: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Islam

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, akidah menjadi fondasi yang menentukan arah ibadah dan sikap seorang Muslim terhadap tradisi keagamaan.
Salah satu persoalan yang sering dibahas dalam kaitannya dengan akidah adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi dalam perspektif Islam?
Maulid Nabi secara sederhana berarti memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW, yang menurut mayoritas ulama terjadi pada 12 Rabiulawal tahun Gajah.
Seiring perkembangan zaman, perayaan ini kemudian diisi dengan berbagai bentuk kegiatan, mulai dari pembacaan sirah Nabawiyah, shalawat, zikir, pengajian, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat. Namun, muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait status hukumnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat. Oleh karena itu, kelompok ini menilai perayaan Maulid termasuk bid’ah yang sebaiknya dihindari.
Baca Juga: Bulan Rabiulawal dan Keistimewaan di Dalamnya, Banyak Muslim Tidak Tahu!
Pandangan ini banyak dianut oleh ulama yang berpegang pada prinsip bahwa setiap perkara ibadah harus memiliki dalil yang jelas dari Al-Qur’an, sunnah, atau praktik para sahabat. Mereka menekankan firman Allah SWT:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini sering dijadikan landasan bahwa setiap bentuk ibadah harus mengikuti keteladanan Nabi secara murni.
Di sisi lain, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa memperingati Maulid Nabi boleh dilakukan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang syariat, seperti kesyirikan, kemewahan berlebihan, atau percampuran yang melanggar adab.
Bagi mereka, Maulid Nabi adalah bentuk ekspresi cinta kepada Rasulullah SAW, dan cinta kepada beliau merupakan bagian dari iman. Rasulullah SAW sendiri bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan landasan ini, para ulama menilai bahwa Maulid bisa menjadi sarana mendidik umat, menghidupkan shalawat, serta memperdalam pengetahuan tentang perjalanan hidup Nabi.
Selama niatnya ikhlas untuk menambah cinta kepada Rasulullah SAW dan dijalankan dengan cara yang sesuai syariat, maka perayaan Maulid dapat bernilai kebaikan.
Ulama besar seperti Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan menulis risalah khusus yang menjelaskan kebolehan Maulid, dengan catatan harus diisi dengan kebaikan.
Sementara Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menegaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi yang tercela dan yang terpuji, dan Maulid termasuk dalam kategori amalan yang bisa mendatangkan pahala jika membawa umat kepada kebaikan.
Dari perbedaan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum merayakan Maulid Nabi dalam Islam sangat bergantung pada cara dan tujuan perayaannya.
Jika Maulid dijalankan dengan cara yang syar’i, penuh dengan ibadah, shalawat, dan pengajian, maka ia dapat menjadi sarana memperkuat akidah dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
Tetapi jika Maulid diisi dengan kemewahan, kesenangan duniawi semata, atau hal-hal yang bertentangan dengan syariat, maka ia berpotensi menjerumuskan pada kesia-siaan bahkan kemaksiatan.
Dengan demikian, akidah Islam mengajarkan keseimbangan. Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menumbuhkan cinta dan meneladani beliau.
Yang lebih penting daripada perayaan itu sendiri adalah bagaimana kita menerapkan akhlak Nabi dalam kehidupan sehari-hari: bersikap jujur, amanah, penyayang, dan adil.
Maka, perbedaan hukum tentang Maulid sebaiknya tidak menjadi alasan perpecahan, melainkan pemicu untuk semakin memperkuat iman. Umat Islam dapat mengambil jalan tengah: menghormati perbedaan, memperingati dengan cara yang baik, serta tetap fokus pada inti risalah Rasulullah SAW, yaitu tauhid dan akhlak mulia.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









