Muak dengan Perilaku Pejabat yang Korupsi, Bolehkah Umat Islam Tidak Percaya Pemerintah?

AKURAT.CO Fenomena korupsi di kalangan pejabat negara telah menjadi luka lama yang sulit sembuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kali masyarakat berharap ada angin segar dari kepemimpinan baru, harapan itu kerap dikecewakan oleh kabar penangkapan pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Tidak jarang, pejabat yang sebelumnya lantang berbicara tentang reformasi dan integritas, justru akhirnya terbukti mengkhianati amanah rakyat. Akibatnya, muncul rasa muak, apatis, bahkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Pertanyaan pun lahir: apakah umat Islam boleh tidak percaya kepada pemerintah karena perilaku sebagian pejabatnya yang korup?
Islam sebagai agama yang menekankan moralitas dan keadilan memiliki panduan jelas dalam menyikapi persoalan ini. Al-Qur’an tidak menutup mata terhadap perilaku zalim dan khianat dari pemimpin. Allah berfirman dalam Surah an-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Baca Juga: Doa dalam Al-Qur’an yang Ampuh untuk Mengusir Jin
Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah. Ketika pejabat atau pemimpin mengkhianati amanah dengan melakukan korupsi, sebenarnya ia telah melawan nilai-nilai yang ditetapkan oleh Allah. Namun, apakah hal itu memberi legitimasi kepada umat Islam untuk mencabut kepercayaan total kepada pemerintah?
Rasulullah SAW memberikan arahan yang bijak tentang hubungan rakyat dengan pemimpinnya. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, beliau bersabda:
عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
“Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu, dalam keadaan suka maupun terpaksa, dalam keadaan sulit maupun mudah, dan sekalipun mereka lebih mementingkan dirinya daripada kepentinganmu.”
Hadis ini sering dipahami secara sempit sebagai kewajiban taat mutlak. Padahal, para ulama menekankan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku selama ia tidak menyuruh kepada maksiat.
Jika pemimpin jelas-jelas melakukan maksiat atau korupsi, rakyat tidak diwajibkan untuk meneladani, membenarkan, apalagi mendukungnya. Tetapi tetap ada larangan untuk membuat kekacauan atau pemberontakan yang justru merusak tatanan sosial.
Dalam konteks inilah, umat Islam boleh merasa muak, kecewa, bahkan tidak percaya kepada individu pejabat yang korup. Akan tetapi, tidak berarti kemudian boleh menolak seluruh bentuk pemerintahan.
Negara tetaplah instrumen untuk menegakkan kemaslahatan bersama. Menolak total kehadiran pemerintah justru akan membuka pintu pada kekacauan yang lebih besar, yang dalam bahasa fikih disebut mafsadah. Kaidah ushul fikih menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”
Artinya, sekalipun ada kerusakan berupa korupsi pejabat, menolak seluruh pemerintahan bukanlah solusi, karena justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Jalan yang lebih islami adalah tetap menjaga keteraturan sosial, namun secara bersamaan melakukan amar makruf nahi munkar, menegur, mengkritik, dan mendorong lahirnya pemimpin yang amanah.
Baca Juga: Tata Cara Kirim Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Ketidakpercayaan kepada pemerintah dalam arti sikap kritis dan selektif adalah sesuatu yang sehat. Islam bahkan mendorong umatnya untuk bersikap adil, termasuk kepada penguasa. Dalam Surah al-Ma’idah ayat 8, Allah menegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini mengajarkan agar umat Islam tetap bersikap adil, tidak larut dalam kebencian, tetapi juga tidak membiarkan kezaliman. Ketika pejabat melakukan korupsi, sikap yang tepat adalah menolaknya, mengkritiknya, dan mendukung proses hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, menjaga stabilitas negara tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah: umat Islam boleh muak dan tidak percaya pada individu pejabat yang korup, tetapi tidak boleh meninggalkan kepercayaan pada sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Yang harus dilakukan adalah menguatkan partisipasi politik yang bersih, mendukung penegakan hukum yang adil, dan terus mendorong lahirnya pemimpin yang amanah.
Korupsi memang menyakitkan hati rakyat, tetapi melawan dengan cara yang salah hanya akan melahirkan luka yang lebih dalam. Islam mengajarkan sikap kritis, adil, dan penuh tanggung jawab. Pemerintah yang amanah memang harus diperjuangkan, bukan hanya ditunggu kehadirannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








