Hukum Menaikkan Pajak dengan Angka Tidak Wajar Menurut Islam

AKURAT.CO Pajak adalah instrumen negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan nasional. Dalam konteks negara modern, pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun, ketika pajak dinaikkan secara tidak wajar, melampaui batas kelayakan dan membebani rakyat kecil, maka persoalan tersebut bukan hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga etika dan keagamaan.
Islam sebagai agama yang menekankan keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial memiliki pandangan tegas terhadap praktik yang menindas atau membebani masyarakat secara berlebihan.
Dalam sejarah Islam, pajak atau bentuk pungutan terhadap rakyat sudah dikenal, seperti kharaj (pajak atas tanah), jizyah (pajak perlindungan atas non-Muslim), dan zakat sebagai kewajiban spiritual.
Namun, semuanya berjalan dalam prinsip keadilan dan proporsionalitas, bukan dalam bentuk penindasan atau pemaksaan yang merugikan masyarakat luas.
Jika sebuah pemerintahan menaikkan pajak dengan angka yang tidak wajar tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan tanpa transparansi penggunaan, maka hal tersebut dapat mendekati praktik dhulm (kezaliman).
Baca Juga: Begini Hukum Islam untuk Pejabat yang Korupsi atau Makan Uang Rakyat
Dalam Islam, kezaliman adalah perbuatan yang sangat dikecam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ
"Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim."
(QS Ibrahim: 42)
Ayat ini mengingatkan bahwa tindakan sewenang-wenang, termasuk dalam menetapkan beban pajak yang tidak proporsional, akan mendapatkan balasan dari Allah. Pemerintah sebagai pemegang amanah kekuasaan dituntut untuk berlaku adil, bukan memeras rakyat dengan dalih pembangunan.
Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW juga mengecam keras petugas pungutan yang memeras atau melebihkan pungutan tanpa dasar yang adil. Disebutkan dalam sebuah hadis:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut pajak yang zalim tempatnya di neraka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Kata al-maks dalam hadis ini merujuk pada praktik pengambilan harta dari masyarakat tanpa hak yang jelas atau dalam jumlah yang melampaui kewajaran. Dalam konteks kekinian, jika pejabat atau pemerintah daerah menetapkan kenaikan pajak dalam jumlah yang melampaui kemampuan masyarakat, tanpa perencanaan matang dan tanpa akuntabilitas, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk al-maks yang dilarang.
Islam sangat mendorong adanya kontribusi masyarakat terhadap pembangunan, namun dengan prinsip kesetaraan dan keberimbangan. Keadilan menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan publik.
Ketika keputusan fiskal diambil hanya berdasarkan kalkulasi ekonomi semata, tanpa memperhatikan dampak sosial dan moral, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan kemarahan publik.
Para ulama seperti Imam al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah pernah mengingatkan agar negara tidak menjadikan rakyat sebagai ladang perahan pajak. Ibn Taymiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam menyatakan bahwa tugas negara adalah menyejahterakan rakyat, bukan membebani mereka dengan kewajiban yang melebihi kemampuan mereka. Ia menyatakan, keadilan adalah fondasi tegaknya pemerintahan, sementara kezaliman adalah awal dari kehancuran sebuah negara.
Oleh karena itu, dalam Islam, menaikkan pajak secara drastis dan tidak wajar, apalagi tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik, dapat tergolong sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Setiap kebijakan publik harus dilandasi dengan niat memperbaiki kehidupan masyarakat, bukan sebagai instrumen untuk menutup defisit tanpa akuntabilitas.
Kenaikan pajak yang melampaui batas kewajaran bukan hanya soal hukum administrasi, tetapi juga menyentuh aspek moral dan agama. Islam mengingatkan para pemimpin agar tidak memanfaatkan kekuasaan untuk mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Sebaliknya, Islam mendorong hadirnya kepemimpinan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan umat.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan."
(QS An-Nahl: 90).
Baca Juga: Pejabat Pakai Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi, Bolehkah dalam Islam?
Ayat ini menjadi fondasi bahwa keadilan adalah keharusan dalam setiap tindakan, termasuk dalam kebijakan fiskal seperti penetapan pajak. Menaikkan pajak haruslah berdasar pada kemampuan, kebutuhan riil pembangunan, dan tetap dalam koridor kemaslahatan umum.
Jika pemerintah beralasan bahwa pajak perlu dinaikkan untuk pembangunan, maka Islam menegaskan bahwa niat baik tidak cukup. Proses dan dampaknya harus pula baik. Karena dalam Islam, kemaslahatan publik tidak bisa dibangun dengan cara yang zalim terhadap sebagian rakyat.
Kesimpulannya, menaikkan pajak secara tidak wajar tanpa memperhatikan kondisi sosial-ekonomi rakyat, tanpa musyawarah, dan tanpa transparansi, tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Pemimpin yang bijak akan senantiasa menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kesejahteraan rakyat, serta selalu menjadikan syariat sebagai kompas moral dalam setiap kebijakannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









