Pejabat Pakai Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam berbagai pemberitaan publik, kita sering mendengar kasus di mana pejabat negara menggunakan fasilitas milik negara—seperti mobil dinas, rumah jabatan, atau bahkan tenaga staf—untuk keperluan pribadi.
Misalnya, ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mengantar anak sekolah, liburan keluarga, atau belanja kebutuhan rumah tangga.
Fenomena semacam ini kerap menuai kritik, karena dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika publik.
Tapi, bagaimana sesungguhnya pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dibenarkan secara syar’i?
Dalam Islam, amanah adalah nilai dasar yang sangat dijunjung tinggi, terutama dalam konteks kepemimpinan dan kekuasaan. Seorang pemimpin atau pejabat publik memiliki tanggung jawab bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah.
Oleh karena itu, setiap tindakan, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas yang berasal dari dana publik, harus disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Salah satu hadis Nabi Muhammad yang sangat relevan dengan konteks ini adalah riwayat dari Abu Humaid As-Sa’idi.
Baca Juga: Bisa Mengandung Alkohol Alami, Ini Hukum Makan Durian dalam Islam
Dalam peristiwa yang terjadi saat Nabi mengutus seseorang untuk mengumpulkan zakat, orang itu kembali dengan membawa barang rampasan dan berkata, "Ini untukmu (ya Rasul), dan ini dihadiahkan untukku." Rasulullah pun marah dan berkata:
من استعملناه منكم على عمل، فكتمنا مخيطا فما فوقه كان غلولا يأتي به يوم القيامة
"Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat atas suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan sesuatu (dari hasil pekerjaan itu), walaupun hanya jarum, maka itu adalah ghulul (penggelapan harta), dan dia akan membawanya pada hari kiamat."
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jabatan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, sekecil apa pun, dipandang sebagai bentuk pengkhianatan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Kata "ghulul" sendiri dalam konteks ini berarti penggelapan atau pengambilan barang secara tidak sah dari harta milik umum.
Dalam Al-Qur’an pun, Allah menegaskan larangan terhadap tindakan semacam ini:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini secara eksplisit melarang praktik memperkaya diri atau mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang batil—baik dengan manipulasi hukum maupun melalui wewenang kekuasaan.
Penggunaan fasilitas negara sejatinya diperbolehkan hanya untuk urusan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Ketika seorang pejabat memakai fasilitas tersebut untuk urusan pribadi, maka dia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ini bertentangan dengan prinsip amanah dalam Islam, sekaligus melanggar hak-hak publik yang dipercayakan padanya.
Islam mengajarkan bahwa jabatan adalah tanggung jawab, bukan privilege. Dalam satu hadis lain, Rasulullah pernah bersabda:
إنها أمانة، وإنها يوم القيامة خزي وندامة، إلا من أخذها بحقها، وأدى الذي عليه فيها
"Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan cara yang benar dan melaksanakan tugasnya dengan baik."
(HR. Muslim)
Dari sini kita bisa menarik garis batas yang jelas. Jika seorang pejabat menggunakan fasilitas negara karena ada urgensi dinas atau tidak ada alternatif lain yang dibenarkan dan bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, maka hal itu masih bisa dipertimbangkan dalam kerangka kemaslahatan.
Namun jika digunakan secara bebas untuk kebutuhan pribadi yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan, maka itu termasuk tindakan khianat terhadap amanah.
Dalam sejarah Islam, kita juga melihat teladan para khalifah yang begitu hati-hati dalam menggunakan kekayaan negara. Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok pemimpin yang sangat menjaga integritas dalam urusan keuangan negara.
Suatu ketika, ia menyalakan pelita milik negara saat menerima tamu untuk urusan negara. Namun begitu tamunya mulai membicarakan hal-hal pribadi, Umar memadamkan pelita itu dan menggantinya dengan pelita pribadi.
Ini menjadi simbol betapa detailnya perhatian para pemimpin terdahulu dalam memisahkan antara urusan publik dan pribadi.
Dalam perspektif fiqh siyasah, fasilitas negara dikategorikan sebagai "mal al-‘ammah" (harta milik umum). Maka penggunaannya diatur dalam kerangka kemaslahatan publik, bukan untuk kesenangan atau keuntungan pribadi para pemegang jabatan.
Para ulama menegaskan bahwa pemimpin harus bersikap wara’ dan adil, karena mereka adalah wakil masyarakat dalam mengelola kepentingan bersama.
Secara etika, tindakan menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi mencederai kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa pemimpin bisa berlaku seenaknya dengan kekuasaan yang mereka miliki, maka kepercayaan terhadap institusi akan luntur.
Ini akan merusak sendi-sendi sosial dan memperkuat sikap sinis terhadap pemerintahan, yang bertolak belakang dengan cita-cita keadilan sosial dalam Islam.
Sebaliknya, jika pemimpin mampu menjaga batas dan menunjukkan integritas, maka itu akan membangun kepercayaan dan menciptakan keteladanan. Hal ini penting, mengingat kepemimpinan dalam Islam bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal akhlak dan tanggung jawab moral.
Baca Juga: Zakir Naik Temui MUI, Sampaikan Dua Pesan Penting untuk Umat Islam
Kesimpulannya, Islam tidak membenarkan pejabat publik menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Hal itu dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Maka, setiap pemegang jabatan hendaknya selalu mengevaluasi niat dan tindakannya, serta menanamkan dalam diri bahwa setiap fasilitas yang digunakan bukanlah hak pribadi, melainkan titipan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Seorang pemimpin yang adil bukanlah mereka yang mengambil keuntungan dari jabatannya, tapi yang paling banyak berkorban demi rakyatnya. Dalam paradigma Islam, amanah kekuasaan bukan untuk dinikmati, melainkan untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan umat.
Maka, siapa yang menggunakannya secara sewenang-wenang, sungguh ia telah menyalahgunakan anugerah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









