Akurat

Cara Mengendalikan Hawa Nafsu di Era Digital menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Juli 2025, 14:42 WIB
Cara Mengendalikan Hawa Nafsu di Era Digital menurut Islam

AKURAT.CO Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka ini, manusia dihadapkan pada berbagai kemudahan dalam mengakses informasi, hiburan, serta komunikasi tanpa batas.

Namun, kemajuan ini juga membawa tantangan besar dalam menjaga integritas moral dan spiritual, khususnya dalam mengendalikan hawa nafsu.

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang Muslim seharusnya mengendalikan dorongan hawa nafsu, termasuk dalam konteks kehidupan modern yang penuh godaan digital.

Hawa nafsu dalam terminologi Islam merujuk pada dorongan internal manusia yang cenderung mengarah pada pemenuhan keinginan duniawi secara berlebihan atau tanpa kendali. Al-Qur'an menyebutkan bahwa hawa nafsu dapat menyesatkan manusia dari jalan yang lurus jika tidak dikendalikan.

Dalam Surah Al-Jatsiyah ayat 23, Allah berfirman tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan. Ini merupakan peringatan bahwa nafsu yang tidak dikendalikan dapat menguasai jiwa dan merusak nilai-nilai keimanan.

Baca Juga: 20 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi UniRank 2025, Ada dari Indonesia?

Di era digital, bentuk godaan terhadap hawa nafsu menjadi semakin kompleks. Konten pornografi, konsumsi informasi yang tidak bermanfaat, budaya pamer di media sosial, dan gaya hidup hedonistik menjadi tantangan nyata yang dihadapi oleh umat Islam. Akses yang mudah dan anonim terhadap berbagai bentuk maksiat digital membuat kontrol diri menjadi semakin penting.

Islam menawarkan berbagai pendekatan untuk mengendalikan hawa nafsu. Pertama, melalui penguatan iman (tazkiyatun nafs). Iman yang kuat akan mendorong seseorang untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah (muraqabah) dan menjauh dari perbuatan maksiat. Dzikir, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak ibadah sunnah menjadi sarana efektif dalam menjaga kesucian hati dan pikiran.

Kedua, dengan menahan pandangan (ghaddul bashar). Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan. Dalam konteks digital, ini berarti menahan diri dari membuka situs-situs yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan, serta tidak terlibat dalam konsumsi konten media sosial yang memancing syahwat atau iri hati.

Ketiga, dengan memperkuat kontrol diri (mujahadatun nafs). Rasulullah Muhammad SAW menyebutkan bahwa jihad terbesar adalah jihad melawan hawa nafsu. Ini mengindikasikan pentingnya perjuangan internal yang terus menerus dalam menundukkan dorongan nafsu demi mencapai ridha Allah.

Dalam kehidupan digital, kontrol diri ini dapat diwujudkan dengan menetapkan batas waktu penggunaan perangkat, memfilter konten yang diakses, serta menghindari ketergantungan terhadap teknologi yang bersifat merusak.

Keempat, memperbanyak puasa sunnah juga menjadi salah satu cara efektif dalam menekan hawa nafsu. Puasa tidak hanya melatih fisik untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih jiwa untuk menahan diri dari dorongan nafsu. Rasulullah SAW menyarankan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa sebagai bentuk pengendalian diri.

Baca Juga: 7 Kewajiban Orang Tua pada Anak di Era Digital Perspektif Islam

Selain itu, lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas spiritual. Dalam konteks digital, memilih komunitas online yang positif, mengikuti akun-akun yang memberikan motivasi spiritual, serta menjauhi grup atau forum yang mengarah pada perbuatan tidak bermoral adalah langkah-langkah yang bijak.

Dengan demikian, pengendalian hawa nafsu dalam era digital merupakan tantangan sekaligus ujian bagi umat Islam. Dibutuhkan kesadaran spiritual yang mendalam, keteguhan dalam beribadah, serta strategi yang tepat untuk menjaga diri dari godaan yang bersumber dari teknologi.

Islam telah memberikan panduan yang lengkap dalam menghadapi hal ini, dan tinggal bagaimana umat Islam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh kesungguhan dan komitmen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.