Akurat

Orang Tua Murid Madin di Demak Tuntut Guru Ngaji Rp25 Juta, Ini Respons Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juli 2025, 10:00 WIB
Orang Tua Murid Madin di Demak Tuntut Guru Ngaji Rp25 Juta, Ini Respons Islam

AKURAT.CO Baru-baru ini, sebuah peristiwa mengusik hati umat Islam di sebuah desa di Demak, Jawa Tengah. Seorang guru ngaji madrasah diniyah (madin) dituntut membayar denda hingga Rp25 juta oleh orang tua salah satu muridnya.

Alasannya, sang anak merasa tidak nyaman saat ditegur guru karena diduga melemparkan sandal dan mengenai peci sang guru. Respons publik pun beragam, namun satu hal yang perlu disorot adalah bagaimana Islam memandang peristiwa semacam ini.

Guru ngaji dalam tradisi Islam bukan hanya seorang pengajar, tetapi juga seorang pembimbing spiritual. Ia tidak digaji besar, bahkan seringkali bekerja dengan penuh keikhlasan.

Namun, di tengah perjuangan mengajarkan alif-ba-ta kepada generasi muda, ia justru dituntut seolah-olah menjadi pelaku pelanggaran berat. Maka pertanyaannya: apakah pantas menuntut guru ngaji secara hukum dengan denda uang?

Dalam Islam, mendidik anak adalah amanah besar. Ketika orang tua menyerahkan anaknya ke madrasah, itu berarti mempercayakan sebagian proses pendidikan agama kepada guru. Maka, tidak selayaknya guru diperlakukan seolah musuh ketika menjalankan fungsinya.

Baca Juga: Gus Miftah Gantikan Uang Denda dan Hadiahkan Umrah untuk Guru Madin di Demak

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا»

Artinya: "Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang guru." (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah sendiri memberi tempat yang sangat tinggi bagi para pendidik. Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa para ulama dan pengajar agama adalah pewaris para nabi.

Maka, menyakiti mereka—baik dengan ucapan maupun tindakan—adalah tindakan yang tidak ringan dalam pandangan syariat.

Dalam konteks ini, Islam menekankan akhlak dan adab dalam menyelesaikan persoalan. Jika ada kesalahpahaman antara orang tua dan guru, solusi terbaik adalah duduk bersama secara musyawarah, bukan langsung menyeret ke jalur hukum atau menuntut dengan nominal materi yang besar.

Allah ﷻ berfirman:

فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Artinya: "Maka damaikanlah antara kedua saudaramu itu." (QS. Al-Hujurat: 10)

Islam tidak mengenal sistem denda uang dalam persoalan yang bersifat edukatif dan non-kriminal seperti ini. Apalagi jika tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran hukum syar’i yang jelas.

Dalam fiqih muamalah, mengambil harta orang lain tanpa hak yang sah termasuk tindakan zalim, dan zalim adalah kejahatan besar dalam Islam.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

«الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Artinya: "Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Bukhari)

Menuntut guru ngaji dengan denda besar tanpa dasar hukum syar’i yang sah, apalagi hanya karena urusan kecil seperti tidak membawa buku, termasuk bentuk kezaliman yang nyata.

Solusi Islam terhadap konflik semacam ini bukanlah peradilan yang berbasis dendam atau balas rasa sakit hati. Islam menawarkan jalan damai, klarifikasi, dan saling memahami.

Jika orang tua merasa tidak puas terhadap metode guru, bisa menyampaikan keberatannya secara bijak dan santun. Bila guru merasa disakiti, ia pun diajarkan untuk bersabar, sebagaimana sabda Nabi:

«وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ»

Artinya: "Siapa yang berusaha bersabar, Allah akan membuatnya bersabar." (HR. Bukhari).

Baca Juga: Jiwa Besar Kyai Zuhdi: Tolak Pengembalian Uang Denda, Minta Anak Pelapor Tetap Mengaji

Lebih dari itu, umat Islam dituntut untuk menjaga martabat para guru agama. Menyudutkan guru ngaji bukan hanya mengancam keberlanjutan pendidikan madin, tapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

Sudah saatnya masyarakat kembali memuliakan para guru, terutama guru ngaji yang mengajarkan nilai-nilai Islam sejak huruf hijaiyah pertama. Jika ada masalah, mari selesaikan dengan prinsip syura (musyawarah), bukan dengan denda atau tuntutan.

Karena sejatinya, pendidikan adalah ladang pahala. Dan ladang itu hanya akan tumbuh jika disirami dengan kasih sayang, bukan dengan ketakutan dan permusuhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.