Korupsi dalam Al-Qur'an: Jenis dan Hukumnya

AKURAT.CO Korupsi merupakan salah satu kejahatan sosial yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keadilan, menghancurkan kepercayaan masyarakat, dan melemahkan sendi-sendi moral bangsa.
Dalam konteks hukum Islam, Al-Qur'an secara eksplisit mengecam segala bentuk perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan amanah dan pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
Meskipun istilah “korupsi” sebagai kata modern tidak disebutkan secara literal dalam Al-Qur’an, namun konsep, jenis, dan larangan tindak pidana serupa telah diuraikan secara jelas.
Secara umum, korupsi dalam perspektif Al-Qur'an mencakup beberapa jenis perbuatan:
Pertama, penggelapan harta negara atau publik (ghulul). Ini adalah bentuk korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang diberi amanah mengelola harta umat, namun menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Tidaklah pantas bagi seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat dalam urusan itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil khianatnya itu." (QS. Ali 'Imran: 161).
Baca Juga: Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?
Ayat ini menunjukkan bahwa penggelapan harta yang dipercayakan kepada seseorang adalah bentuk pengkhianatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Kedua, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan (khiyanah). Islam melarang keras perbuatan khianat, baik dalam konteks hubungan pribadi maupun jabatan publik. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (janganlah) kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Korupsi merupakan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah mempercayakan urusan publik kepada para pemimpin dan pejabatnya.
Ketiga, memakan harta orang lain secara batil. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, Allah mengingatkan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa memperkaya diri dengan cara yang tidak sah, apalagi melalui manipulasi hukum dan kekuasaan, adalah tindakan yang diharamkan.
Keempat, merusak tatanan sosial (fasad). Korupsi tidak hanya merampas harta, tetapi juga merusak tatanan sosial, memperbesar kesenjangan ekonomi, dan melemahkan kepercayaan masyarakat kepada negara dan hukum. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Korupsi adalah salah satu bentuk kerusakan (fasad) yang paling berbahaya karena menghancurkan struktur keadilan dan kesejahteraan sosial.
Terkait hukumnya, para ulama sepakat bahwa korupsi termasuk dosa besar (kabair) yang pelakunya harus dihukum dengan hukuman berat (ta’zir).
Berbeda dengan pencurian biasa yang bisa dikenai hukuman hudud (potong tangan) jika memenuhi syarat tertentu, korupsi lebih tepat dihukum ta’zir karena termasuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Hukuman ta’zir diserahkan kepada kebijakan hakim atau penguasa, tergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan. Bentuknya bisa berupa penjara, denda berat, penyitaan harta, pengasingan, hingga hukuman mati dalam kondisi ekstrem.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?
Dengan demikian, Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk perbuatan koruptif karena bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Negara yang membiarkan korupsi tanpa penegakan hukum yang adil berarti telah mengkhianati misi utamanya dalam menjaga kemaslahatan rakyat.
Pemberantasan korupsi dalam Islam bukan hanya soal hukuman fisik semata, tetapi juga pembinaan moral individu, penguatan sistem pengawasan, dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara inilah korupsi bisa dicegah sejak akar, bukan hanya menunggu menjadi skandal besar seperti yang kerap terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








