Kerancuan Konsep Kalender Hijriyah Tunggal Global Muhammadiyah Perspektif Islam

AKURAT.CO Muhammadiyah baru-baru ini meresmikan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mereka sebut sebagai langkah besar dalam upaya penyatuan umat Islam di seluruh dunia. Inisiatif ini diklaim sebagai jawaban atas persoalan perbedaan awal bulan hijriah yang selama ini kerap memicu polemik di berbagai negara Muslim.
Namun, di balik semangat persatuan dan modernisasi tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara tuntas, baik dari sisi metodologi keagamaan maupun realitas sosial umat Islam global.
Secara konseptual, gagasan KHGT didasarkan pada hisab hakiki kontemporer, yaitu perhitungan astronomis yang dianggap mampu menghasilkan kepastian waktu dengan presisi tinggi. Muhammadiyah memandang bahwa hisab ini lebih ilmiah dan relevan dengan perkembangan zaman, sehingga perlu diadopsi secara global.
Mereka juga menegaskan bahwa metode rukyat (pengamatan hilal) sudah saatnya ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan menimbulkan perbedaan penentuan waktu yang tidak perlu.
Namun, jika kita kembalikan persoalan ini pada sumber-sumber hukum Islam, maka metode rukyat tetap memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam surah Al-Baqarah ayat 189 Allah berfirman:
يسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.”
Ayat ini menunjukkan bahwa pergantian bulan dalam Islam memang berkaitan erat dengan fenomena alam, dalam hal ini penampakan bulan. Demikian pula hadits Nabi Muhammad SAW yang cukup populer menyatakan:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Artinya: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan dan Idulfitri berbasis pada rukyat, bukan semata-mata hisab. Sebagian ulama membolehkan hisab sebagai alat bantu, namun bukan sebagai metode utama yang mengesampingkan dalil syar’i.
Selain aspek dalil, problem KHGT juga terletak pada penerimaannya secara global. Kalender ini diklaim sebagai upaya penyatuan umat, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan kompleksitas yang tidak bisa disederhanakan. Dunia Islam tidak hanya dihuni oleh komunitas Muhammadiyah yang beraliran modernis rasional.
Ada banyak ormas, lembaga keagamaan, bahkan negara-negara yang masih memegang teguh tradisi rukyat seperti Arab Saudi, Maroko, dan Mesir. Negara-negara ini pun memiliki kalender resmi sendiri seperti Ummul Qura yang berlaku secara nasional dan telah menjadi identitas negara.
Kalender Ummul Qura sendiri, yang menjadi referensi Arab Saudi, juga berbasis hisab tetapi tetap memperhatikan aspek rukyat dalam keputusan finalnya. Menariknya, 1 Muharram 1447 H ditetapkan sama oleh KHGT dan Ummul Qura pada 26 Juni 2025. Namun, kesamaan tanggal tersebut belum tentu menunjukkan kesepakatan metodologi, melainkan hanya kebetulan dari hasil hisab yang paralel.
Di sinilah kerancuan KHGT tampak. Jika KHGT mengklaim sebagai kalender global, lantas bagaimana posisinya terhadap kalender hijriah yang sudah berlaku di berbagai negara dengan metode yang beragam? Apakah KHGT akan mengoreksi atau bahkan menegasikan kalender yang sudah lama dipakai umat Islam? Dan jika demikian, apakah itu tidak melahirkan potensi konflik baru atas nama penyatuan?
Selain itu, secara sosiologis umat Islam masih terikat pada otoritas keagamaan masing-masing. Bagi Muslim awam, keputusan awal Ramadhan dan Idul Fitri lebih banyak mengikuti keputusan ulama, pemerintah, atau ormas di negaranya masing-masing, bukan hitungan astronomi semata. Maka, membayangkan seluruh umat Islam secara serempak mengikuti KHGT adalah mimpi besar yang masih jauh dari kenyataan.
Muhammadiyah memang telah melakukan dialog dengan organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Dianet Turki, hingga Fiqh Council of North America. Namun, belum ada satu pun keputusan resmi yang menyatakan penerimaan penuh atas KHGT. Dukungan Deklarasi Dakar 2008 yang sering dikutip Muhammadiyah pun sebenarnya masih bersifat anjuran untuk mencari titik temu, bukan pengesahan kalender global tunggal.
Baca Juga: 5 Multiplayer Horror Games yang Wajib Kamu Coba! Nomor 3 Bikin Merinding!
Dari sini, tampak bahwa KHGT lebih bersifat sebagai ijtihad Muhammadiyah dalam ranah fikih mu’amalah yang sifatnya ijtihadiyah, bukan syari’ah qat’iyyah. Artinya, tidak ada kewajiban syar’i bagi umat Islam lain untuk mengikuti KHGT, apalagi jika bertentangan dengan keyakinan dan otoritas yang mereka anut.
Dengan demikian, meski KHGT adalah langkah inovatif dalam upaya memajukan kehidupan keagamaan umat Islam, gagasan ini masih menyisakan persoalan teologis dan sosiologis yang perlu dikritisi. Tidak semua yang modern harus memaksakan diri meninggalkan tradisi. Tidak semua yang ilmiah bisa begitu saja menggantikan hukum yang berbasis wahyu dan sunnah.
Persatuan umat memang cita-cita mulia, tetapi jika dibangun di atas konsep yang belum diterima secara ijma’, maka yang terjadi justru potensi perpecahan baru. Seperti kata pepatah Arab, “Man ajala syai’an qabla awanihi ‘uqiba bihirmanihi” — siapa yang tergesa-gesa sebelum waktunya, bisa jadi justru tidak mendapatkannya sama sekali.
Perjalanan KHGT masih panjang dan penuh tantangan. Daripada memaksakan satu kalender global tunggal, mungkin lebih bijak untuk mendorong dialog antar-ulama lintas mazhab dan negara, serta membangun pemahaman bersama secara bertahap tanpa menegasikan keragaman metode yang selama ini telah menjadi bagian dari khazanah Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










