Presiden Prabowo Tetapkan 10 Universitas Islam Baru Melalui Perpres

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendirian 10 universitas Islam baru di Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani pada 8 Mei 2025 sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam di berbagai daerah.
Langkah ini mengubah status sejumlah institut dan sekolah tinggi keagamaan Islam menjadi universitas negeri Islam. Transformasi tersebut mencakup lembaga pendidikan yang tersebar dari Lhokseumawe hingga Ambon, termasuk Bengkalis, Ponorogo, Kediri, hingga Palopo.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi berkualitas, khususnya dalam integrasi ilmu keislaman dengan pengetahuan umum.
Baca Juga: Prabowo dan Putin Bertemu, Buka Peluang Kerja Sama di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa
Dalam dokumen latar belakang Perpres disebutkan bahwa penetapan ini ditujukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong terbentuknya sumber daya manusia yang unggul.
Perpres ini juga sejalan dengan arah transformasi pendidikan nasional untuk membangun institusi pendidikan yang lebih inklusif, dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat serta mampu bersaing di tingkat global.
Berikut daftar perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi universitas negeri Islam melalui Perpres:
-
Universitas Islam Negeri Mandura, Jawa Timur – dari IAIN Madura (Perpres No. 52/2025)
-
Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah – dari IAIN Kudus (Perpres No. 53/2025)
-
Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur – dari IAIN Kediri (Perpres No. 54/2025)
-
Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur – dari IAIN Ponorogo (Perpres No. 55/2025)
-
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Aceh – dari IAIN Lhokseumawe (Perpres No. 56/2025)
-
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung – dari IAIN Metro (Perpres No. 57/2025)
-
Universitas Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah – dari IAIN Palangkaraya (Perpres No. 58/2025)
-
Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan – dari IAIN Palopo (Perpres No. 59/2025)
-
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Maluku – dari IAIN Ambon (Perpres No. 60/2025)
-
Universitas Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau – dari STAIN Bengkalis (Perpres No. 62/2025)
Baca Juga: DPR Sambut Baik Pembubaran Satgas Saber Pungli, Dinilai Langkah Efisien oleh Presiden Prabowo
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemerataan akses pendidikan tinggi keagamaan di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong kemajuan peradaban bangsa yang berakhlak mulia dan mampu berkompetisi secara global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










