Akurat

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 10 Juni 2025: Bagaimana Islam Menyikapinya?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Juni 2025, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 10 Juni 2025: Bagaimana Islam Menyikapinya?

AKURAT.CO Hari ini, Selasa 10 Juni 2025, harga emas batangan produksi Antam terpantau masih stabil. Menurut data resmi dari Pegadaian, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram berada pada angka Rp 1.958.000.

Angka ini tidak berubah sejak Sabtu lalu, menunjukkan tren stabil di tengah fluktuasi harga emas global. Di sisi lain, emas UBS naik menjadi Rp 1.908.000 per gram, sedangkan Galeri 24 tetap di harga Rp 1.891.000 per gram.

Fenomena perubahan harga emas ini menarik jika dikaitkan dengan perspektif Islam. Emas bukan hanya logam mulia bernilai tinggi secara ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang kompleks dalam fikih muamalah.

Emas dan perak telah lama menjadi standar dalam transaksi keuangan sejak masa Rasulullah ﷺ, dan hingga kini, ia tetap menjadi salah satu bentuk kekayaan yang sangat diperhatikan dalam Islam, khususnya dalam konteks zakat, riba, dan jual beli.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha?

Dalam Al-Qur'an, Allah mengingatkan agar manusia tidak terperdaya oleh tumpukan emas yang bisa menjerumuskan pada keserakahan. Firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 34:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Ayat ini tidak serta-merta melarang seseorang memiliki emas, melainkan mengkritik perilaku menimbun kekayaan tanpa menunaikan hak-haknya, seperti zakat dan infak. Dalam konteks ini, Islam memandang emas sebagai alat, bukan tujuan. Kekayaan tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan kepedulian sosial.

Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman yang sangat tegas mengenai transaksi emas. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى

"Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama dan tunai. Barang siapa menambahkan atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba."

Hadis ini menjadi dasar hukum dalam jual beli emas secara tunai dan setara. Oleh sebab itu, transaksi emas yang dilakukan dengan penundaan pembayaran (kredit) atau perbedaan jumlah harus sangat hati-hati karena berpotensi jatuh pada praktik riba yang diharamkan.

Dalam konteks kekinian, saat banyak orang membeli emas sebagai investasi atau tabungan, para ulama kontemporer menganjurkan agar transaksi emas dilakukan dengan prinsip syariah yang ketat.

Bila membeli emas secara digital atau melalui platform, maka sebaiknya emas tersebut benar-benar dimiliki secara fisik, atau minimal terdapat akad wakalah yang jelas dan bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan).

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru, 7 Juni 2025: Kompak Turun Antam, UBS, dan Galeri24

Melihat harga emas Antam yang stabil hari ini, umat Islam bisa menjadikannya sebagai momen refleksi: apakah investasi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai syariah? Apakah kepemilikan emas hanya menjadi simbol kemewahan atau dimanfaatkan untuk maslahat yang lebih luas?

Islam tidak menolak kekayaan, tetapi memberikan kerangka etik dalam mengelolanya. Emas boleh dimiliki, tetapi bukan untuk ditimbun semata. Ia harus dibersihkan melalui zakat dan didedikasikan untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian, emas tidak hanya menjadi logam mulia dalam nilai pasar, tetapi juga bernilai dalam pandangan langit.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.