Akurat

Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Halal atau Tidak?

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Mei 2025, 06:34 WIB
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Halal atau Tidak?

AKURAT.CO Dalam era digital seperti sekarang, banyak pengguna internet tergiur dengan penawaran "saldo DANA gratis langsung cair" yang tersebar luas melalui media sosial, aplikasi, atau situs tertentu.

Klaim tersebut sering dikemas secara menarik: tanpa syarat, hanya perlu klik, atau mengunduh aplikasi tertentu, lalu dana akan langsung masuk ke dompet digital pengguna.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menerima saldo DANA gratis tersebut dalam pandangan Islam? Apakah ia halal atau justru termasuk bentuk harta yang syubhat, bahkan haram?

Untuk menjawab persoalan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu asal-muasal dari dana tersebut.

Dalam banyak kasus, saldo DANA gratis didapatkan melalui program afiliasi, undian digital, pemasangan aplikasi, atau pengisian survei yang diberikan oleh perusahaan tertentu.

Baca Juga: 5 Cara Menggunakan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis dengan Nilai-nilai Islami

Selama sumber dana tersebut berasal dari transaksi yang sah secara syariat dan tidak ada unsur penipuan (gharar), judi (maysir), atau riba, maka secara prinsip, hukumnya boleh.

Namun, terdapat kasus-kasus di mana saldo tersebut berasal dari praktik yang tidak jelas asal-usulnya, seperti klik tautan tanpa kejelasan penyelenggara, menggunakan aplikasi bajakan, atau menyebarkan informasi palsu agar mendapatkan saldo tambahan. Dalam situasi seperti ini, kehalalan saldo DANA tersebut menjadi problematik.

Islam sangat menekankan prinsip al-kasb al-thayyib, yaitu usaha atau perolehan harta yang baik dan bersih. Rasulullah SAW bersabda:

"يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ"

Artinya: "Akan datang suatu masa di mana seseorang tidak peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram." (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan pentingnya kesadaran moral seorang Muslim dalam mencari dan menerima harta. Saldo DANA yang diperoleh dari jalan yang tidak jelas, atau bahkan dari rekayasa klik dan penyebaran konten hoaks, dapat masuk dalam kategori mal haram (harta haram) atau syubhat, karena tidak diketahui secara pasti asalnya dan niat dari pemberinya.

Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian dalam menerima harta ditegaskan pula dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ"

Artinya: "Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Dalam konteks saldo DANA gratis yang langsung cair, jika pemberiannya dilakukan melalui program resmi, jelas syarat dan ketentuannya, dan bukan berasal dari penipuan atau eksploitasi digital, maka insya Allah statusnya halal.

Akan tetapi, jika diperoleh melalui cara yang manipulatif, mencuri data pribadi, atau melalui jejaring penipuan digital, maka statusnya menjadi haram.

Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk tidak hanya melihat hasil akhirnya berupa saldo digital, tetapi juga mempertimbangkan proses dan niat di balik perolehan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا"

Artinya: "Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).

Baca Juga: Selalu Ramai Netizen Klaim Saldo Dana Kaget, Fenomena Apa dalam Pandangan Islam?

Dengan demikian, saldo DANA gratis yang langsung cair bisa halal atau haram tergantung pada asal dan caranya. Jika datang dari sumber yang baik, resmi, dan transparan, maka boleh digunakan.

Tetapi bila datang dari cara yang mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan, atau eksploitasi, maka ia tidak layak diterima oleh seorang Muslim yang menjaga integritas hartanya.

Sudah saatnya kita sebagai pengguna digital Muslim, bersikap lebih kritis dan selektif dalam menerima segala bentuk kemudahan finansial yang ditawarkan di dunia maya.

Jangan sampai kita tergoda oleh kilauan saldo gratis tapi justru terjebak dalam pusaran harta yang tidak diridhai Allah. Lebih baik sedikit tapi bersih, daripada banyak tapi mencemari keberkahan hidup.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.