Akurat

Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Mei 2025, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Pernyataan terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengundang gelombang kontroversi dan perdebatan di berbagai kalangan.

Dalam sebuah konten yang beredar di medsos, KDM mengusulkan agar vasektomi dijadikan sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, pertumbuhan penduduk miskin yang tidak terkendali, tanpa kesiapan ekonomi dan mental dalam mengasuh anak, merupakan bom waktu sosial yang harus diantisipasi.

Maka, solusi yang ia tawarkan: sterilisasi permanen melalui vasektomi bagi yang ingin menerima bansos dari pemerintah daerah.

Usul ini tentu memantik reaksi keras. Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, kebijakan semacam itu juga menggugah tanya besar dalam perspektif Islam: apakah tindakan vasektomi sebagai bentuk sterilisasi permanen boleh dalam pandangan syariat?

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi

Dan bagaimana bila hal itu dipaksakan sebagai syarat administratif untuk mendapat hak dasar seperti bansos?

Dalam khazanah hukum Islam, isu ini termasuk dalam bab ta‘qīm (sterilisasi), yaitu tindakan medis yang menyebabkan hilangnya kemampuan reproduksi secara permanen.

Ini berbeda dengan metode kontrasepsi temporer seperti penggunaan alat KB atau ‘azl (coitus interruptus), yang sudah dikenal sejak zaman Nabi SAW. Bahkan para sahabat melaporkan bahwa mereka melakukan ‘azl, dan Nabi SAW tidak melarangnya.

Namun vasektomi, sebagai prosedur permanen yang memutus kemampuan alami seorang pria untuk membuahi, tidak dianggap ringan oleh para ulama.

Islam menempatkan nasab (keturunan) sebagai salah satu tujuan utama penjagaan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah).

Oleh karena itu, merusak kemampuan untuk memiliki keturunan tanpa alasan darurat yang sah dianggap melanggar prinsip dasar tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surah an-Nisa ayat 119, mengutip bisikan setan kepada manusia:

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

“Dan pasti akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. an-Nisa: 119)

Menurut banyak mufassir, termasuk al-Imam Fakhruddin ar-Razi dan al-Qurthubi, ayat ini adalah peringatan bahwa mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang jelas dan maslahat syar‘i adalah bentuk ketaatan kepada setan dan penolakan terhadap fitrah manusia.

Maka, ketika vasektomi dilakukan hanya demi kepentingan administratif, seperti menerima bansos, dan bukan karena indikasi medis darurat, hal itu masuk dalam kategori yang dilarang.

Dalam konteks keluarga, Islam menegaskan perlunya keadilan dan keseimbangan dalam relasi antara orang tua dan anak. Allah SWT berfirman:

لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده

“Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah karena anaknya.” (QS. al-Baqarah: 233)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang mencederai hak orang tua maupun anak, termasuk hak untuk memiliki keturunan, harus dihindari.

Maka, menjadikan vasektomi sebagai prasyarat bansos bisa dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang merugikan keluarga miskin secara struktural.

Baca Juga: Kunjungi Dedi Mulyadi, Gubernur Kaltim Bahas Kerja Sama Strategis di Bidang Pangan

Prinsip penting lain yang dijunjung tinggi dalam Islam adalah:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad)

Kebijakan yang memaksa seseorang memilih antara bantuan hidup atau kehilangan kemampuan biologis untuk memiliki anak jelas melanggar prinsip ini.

Ia bisa menimbulkan kemudaratan yang tak hanya bersifat pribadi, tetapi juga sosial, moral, dan bahkan etis dalam jangka panjang.

Dengan demikian, dari sudut pandang Islam, vasektomi yang dilakukan secara permanen tanpa alasan medis darurat adalah haram atau sangat dilarang.

Apalagi jika dijadikan sebagai syarat menerima bansos—kebijakan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip syariat Islam, tetapi juga mengandung unsur diskriminasi sosial dan pelanggaran terhadap martabat manusia.

Islam tidak pernah melarang upaya pengaturan keluarga, selama dilakukan dengan kesadaran, tanpa paksaan, dan melalui metode yang dibolehkan.

Namun, mengorbankan fitrah dan hak dasar manusia demi kepentingan administratif adalah bentuk ketidakadilan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak rakyatnya, bukan sebagai entitas yang membatasi rahmat Allah berupa keturunan dengan kebijakan yang destruktif. Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.