Akurat Logo

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Akan Sanksi Tegas Jemaah yang Berhaji Gunakan Visa Non-Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 29 April 2025, 19:25 WIB
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Akan Sanksi Tegas Jemaah yang Berhaji Gunakan Visa Non-Haji

AKURAT.CO Menjelang musim haji 1446 Hijriyah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sejumlah sanksi administratif dan hukum yang akan diberlakukan terhadap individu maupun pihak yang terbukti melanggar aturan pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.

Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji, serta memastikan hanya jemaah yang sah dan terdaftar yang dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Dalam pernyataan resminya, kementerian menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai tindakan preventif dan represif demi menjamin keselamatan jamaah haji.

“Kami menekankan pentingnya mematuhi regulasi haji. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya akan dikenai denda, tetapi juga dapat berujung pada deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” tegas juru bicara Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dikutip dari situs resminya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Haji Backpacker yang Tidak Gunakan Visa Resmi Sah Secara Syariat, tapi Begini Konsekuensinya

Dalam rinciannya, pelanggar yang tertangkap mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi dapat dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau setar dengan Rp86.000.000,-.

Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memasuki wilayah Kota Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya dengan visa non-haji seperti visa ziarah atau wisata, selama periode larangan yang berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.

Sementara itu, hukuman lebih berat menanti pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran. Individu atau lembaga yang menerbitkan visa kunjungan kepada seseorang yang bermaksud berhaji tanpa izin dapat dijatuhi denda hingga 100.000 riyal atau setara dengan Rp430.000.000,-. Hukuman yang sama juga diberlakukan bagi siapa pun yang mengangkut jemaah ilegal ke kawasan suci.

Selain denda, pengemudi yang membawa jemaah tanpa izin ke Mekkah terancam hukuman penjara maksimal enam bulan, penyitaan kendaraan, serta deportasi jika pelaku merupakan warga negara asing.

Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memutuskan penyitaan alat transportasi yang digunakan dalam pelanggaran.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa jemaah yang datang tanpa izin akan langsung dideportasi dan dikenai larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

“Tindakan ini sebagai upaya tegas kami menertibkan ibadah haji agar berlangsung dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan syar’i serta administratif,” ujar pihak kementerian.

Bagi mereka yang terkena sanksi, kementerian tetap memberikan ruang hukum dengan memperbolehkan banding.

“Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan sanksi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan. Sedangkan banding ke pengadilan administratif dapat diajukan dalam waktu 60 hari,” jelas pernyataan resmi tersebut.

Baca Juga: Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?

Kementerian mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Saudi maupun ekspatriat, untuk tidak terlibat dalam pelanggaran ini dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Saluran pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 911 yang beroperasi di wilayah Mekkah dan sekitarnya.

Melalui kampanye bertajuk “La lil-Hajj bila Tasreeh” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin), pemerintah Arab Saudi berharap kesadaran publik semakin meningkat dan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung lancar serta khidmat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.