Akurat

Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 29 April 2025, 17:35 WIB
Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?

AKURAT.CO Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Di antara mereka, terdapat sebagian kecil yang menempuh jalur tidak resmi atau tanpa visa haji yang sah.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan umat: apakah ibadah haji yang dilakukan secara ilegal, tanpa mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh otoritas, tetap sah menurut perspektif Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membedakan antara dua aspek penting dalam ibadah: aspek fikih (hukum syariat) dan aspek ketaatan kepada aturan negara (ta'ātul walī al-amr).

Secara fikih, rukun dan syarat haji telah ditetapkan dengan jelas. Selama seseorang memenuhi syarat-syarat wajib dan melaksanakan rukun-rukun haji dengan benar, maka hajinya secara hukum syar'i adalah sah.

Artinya, jika seseorang telah berihram dari miqat, melaksanakan wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul, dan amalan lainnya sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, maka haji tersebut dipandang sah menurut fikih meskipun ia masuk ke Tanah Suci secara tidak resmi.

Baca Juga: 7.926 Calon Haji dari Jakarta Siap Diberangkatkan

Imam al-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadhdhab menyebutkan bahwa:

الحَجُّ صَحِيحٌ مِمَّنِ اسْتَوْفَى شُرُوطَهُ وَأَرْكَانَهُ وَلَوْ كَانَ فَاسِقًا أَوْ ظَالِمًا فِي طَرِيقِهِ إِلَيْهِ

“Pelaksanaan haji adalah sah bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, meskipun ia seorang fasik atau zalim dalam perjalanannya menuju haji.”

Dari kutipan ini, jelas bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah ditentukan oleh pelaksanaan rukunnya, bukan oleh status hukum administratifnya. Dalam konteks ini, haji ilegal dapat tetap dinyatakan sah secara syar'i jika dilaksanakan sesuai dengan tuntunan.

Namun demikian, sahnya ibadah tidak otomatis menjadikannya dibenarkan secara etis dan legal. Islam sangat menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin dan peraturan negara, selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 59)

Ayat ini menunjukkan bahwa mentaati pemerintah merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ajaran Islam. Ketika pemerintah Arab Saudi—sebagai penyelenggara haji—mengatur sistem visa dan kuota haji, maka ketentuan itu semestinya dihormati sebagai bentuk tata kelola yang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan jamaah. Melanggar peraturan tersebut bisa tergolong sebagai bentuk maksiat kepada waliyyul amr, yang tentu menodai nilai ibadah itu sendiri.

Dalam aspek ini, meskipun secara fikih hajinya sah, tetapi pelanggaran terhadap aturan resmi bisa berdampak pada pahala dan nilai ibadah seseorang. Para ulama menegaskan bahwa ibadah yang dibangun di atas kemaksiatan tidak sempurna. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:

مَا بُنِيَ عَلَى الْبَاطِلِ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Apa yang dibangun di atas kebatilan, maka batil pula hasilnya.”

Namun kaidah ini tidak serta-merta membatalkan ibadah yang secara syar’i sah, melainkan memperingatkan bahwa ibadah yang dilakukan dalam kerangka kemaksiatan kepada aturan dan otoritas dapat kehilangan nilai kesempurnaannya di sisi Allah SWT.

Baca Juga: 9 Tips Islami bagi Calon Jemaah Haji sebelum Pergi ke Tanah Suci

Oleh karena itu, haji yang ditempuh secara ilegal dapat dikatakan sah secara hukum fikih, namun berdosa secara etika syariat dan melanggar norma ketaatan sosial yang diperintahkan dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, dimensi ibadah tidak hanya ritual, tetapi juga mengandung etika kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang sah.

Dalam konteks kekinian, di mana jumlah jamaah harus diatur demi keselamatan bersama, memilih jalur ilegal untuk berhaji justru bisa menjadi bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan orang lain. Padahal Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibn Mājah)

Maka, sikap yang lebih bijak bagi umat Islam adalah menunggu kesempatan berhaji secara legal dan tertib, sembari memperbanyak amal saleh sebagai bekal, sebab haji yang mabrur tidak ditentukan oleh jalan pintas, tapi oleh jalan yang lurus dan sabar.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.