Akurat

Niat Puasa Syawal Bisa Dilakukan di Siang Hari, Ini Sejumlah Dalilnya!

Fajar Rizky Ramadhan | 8 April 2025, 05:22 WIB
Niat Puasa Syawal Bisa Dilakukan di Siang Hari, Ini Sejumlah Dalilnya!

AKURAT.CO Mengetahui niat puasa Syawal penting bagi Anda yang akan berpuasa sunah. Pada dasarnya, niat puasa Syawal bisa dilakukan di pagi sebelum terbit fajar atau bahkan di siang hari.

Di tengah semangat umat Islam melanjutkan ibadah setelah Ramadhan, puasa enam hari di bulan Syawal menjadi ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering: Apakah niat puasa Syawal harus dilakukan sejak malam hari seperti puasa Ramadhan? Bagaimana jika baru berniat di pagi atau siang hari?

Jawaban atas pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam berbasis dalil-dalil shahih dan pendekatan fikih yang logis.

Dalam tradisi fikih, niat merupakan syarat sah puasa. Namun, ulama membedakan antara puasa wajib (seperti Ramadhan, nazar, atau qadha) dan puasa sunnah (seperti puasa Syawal).

Untuk puasa wajib, niat memang harus dilakukan sejak malam hari. Tetapi untuk puasa sunnah, ada kelonggaran yang diberikan oleh syariat, yakni boleh berniat pada siang hari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.

Baca Juga: Mengapa Menikah di Bulan Syawal Sangat Dianjurkan? Baca Alasannya Berikut Ini!

Dalil yang paling sering dirujuk dalam hal ini adalah hadis riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata:

دخل عليّ النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: "هل عندكم شيء؟" فقلنا: لا. فقال: "فإني إذًا صائم"

Artinya: “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumahku dan berkata: ‘Apakah kalian punya makanan?’ Kami menjawab: ‘Tidak ada.’ Maka beliau bersabda: ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memulai puasa sunnah di pagi hari, setelah mengetahui bahwa tidak ada makanan di rumah. Ini menunjukkan bahwa beliau belum berniat puasa sejak malam hari.

Namun, karena belum makan dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, beliau langsung berniat untuk berpuasa. Hal ini menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di siang hari.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini menjadi hujjah bahwa puasa sunnah boleh diniatkan pada siang hari, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Ia mengatakan bahwa hal ini adalah kesepakatan (ijma') mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah.

Namun, penting dicatat bahwa syarat kebolehan berniat di siang hari adalah seseorang belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa sejak fajar. Jika sudah makan atau minum, maka tidak sah lagi niat puasanya.

Pendapat ini juga diperkuat dengan logika syariat yang memudahkan umat dalam menjalankan ibadah sunnah.

Berbeda dengan puasa wajib yang bersifat taklifi (mengikat), puasa sunnah memiliki sifat tathawwu’ (sukarela), sehingga ruang fleksibilitas lebih terbuka. Ini sejalan dengan kaidah fikih:

الأصل في النوافل التوسعة لا التضييق

Artinya: "Hukum asal dalam ibadah sunnah adalah adanya kelonggaran, bukan pembatasan."

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Puasa Syawal 2025? Simak Penjelasannya di Sini!

Dengan demikian, bagi siapa pun yang ingin melaksanakan puasa Syawal, tetapi lupa atau belum sempat berniat di malam hari, tetap bisa melanjutkan niat di pagi atau siang hari, selama belum makan dan minum sejak fajar.

Ini bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga sesuai dengan sunnah Nabi yang memberikan ruang kemudahan dalam beribadah.

Jadi, jangan biarkan keraguan membatasi semangat ibadah kita. Jika kamu belum berniat dari malam, tapi sejak fajar belum makan atau minum, maka langsung aja niat di siang hari. Tetap dapat pahala, tetap ikut sunnah, dan tetap keren secara syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.