Akurat

Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang?

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Maret 2025, 09:00 WIB
Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang?

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadan.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang benar-benar tidak memiliki uang atau bahan makanan yang cukup untuk membayar zakat fitrah? Apakah ia tetap wajib membayar, atau ada keringanan dalam Islam?

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:

"فرض رسول الله ﷺ زكاة الفطر صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة"

Artinya: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan Muslim. Beliau juga memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah di Indonesia untuk Idul Fitri 1446 H

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosialnya. Namun, kewajiban ini memiliki batasan, yaitu hanya bagi mereka yang mampu.

Dalam kaidah fiqih, terdapat prinsip bahwa kewajiban syariat hanya berlaku bagi yang mampu melaksanakannya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

"لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا"

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dalam hal kewajiban yang tidak sanggup mereka laksanakan.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dikatakan tidak mampu membayar zakat fitrah jika ia sendiri tidak memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idulfitri.

Jika seseorang benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak memiliki bahan makanan lebih, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, ia justru menjadi pihak yang berhak menerima zakat fitrah dari kaum Muslimin.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم"

Artinya: "Cukupilah kebutuhan mereka (orang miskin) agar tidak meminta-minta pada hari ini (Idulfitri)." (HR. Baihaqi)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membantu mereka yang kekurangan, bukan membebani mereka yang sudah dalam keadaan sulit. Jika seseorang benar-benar tidak memiliki apa pun untuk disedekahkan, maka Islam tidak mewajibkannya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Jakarta Hari Ini, 18 Maret 2025

Meskipun tidak diwajibkan, seseorang yang tidak memiliki cukup harta tetapi ingin tetap berzakat bisa melakukannya dengan berbagai cara.

Misalnya, jika ia mendapatkan bantuan dari orang lain, ia bisa menggunakan sebagian bantuan tersebut untuk membayar zakat fitrah.

Atau jika ia memiliki kemampuan bekerja dan mendapatkan penghasilan meskipun sedikit, ia dapat berusaha menunaikan zakat fitrah dengan takaran yang ia mampu.

Namun, jika ia benar-benar dalam kondisi yang sangat sulit sehingga tidak bisa memberi apa pun, maka ia tidak berdosa. Allah Maha Pengasih dan tidak membebankan sesuatu di luar kemampuan hamba-Nya.

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Jika seseorang tidak memiliki makanan atau uang yang cukup bahkan untuk dirinya sendiri dan keluarganya, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, ia justru berhak menerima zakat dari kaum Muslimin.

Dengan demikian, zakat fitrah adalah kewajiban bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki, tetapi bukan beban bagi mereka yang sedang dalam kesulitan.

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan selalu memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan syariat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.