Akurat

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Maret 2025, 08:50 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dalam Bahasa Arab dan Indonesia

AKURAT.CO Ini niat zakat fitrah untuk Dldiri sendiri dalam Bahasa Arab dan Indonesia.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri.

Zakat ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu menyucikan jiwa setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat turut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk solidaritas sosial, tetapi juga manifestasi ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Salah satu aspek penting dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat. Niat merupakan pengakuan hati yang menjadi ruh dalam setiap ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah, ia wajib meneguhkan niat dalam hatinya, meskipun tidak harus diucapkan secara lisan.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000 untuk Wilayah Jabodetabek

Namun, dalam tradisi Islam, sering kali niat juga dilafalkan untuk memperkuat kehadiran hati dalam ibadah tersebut.

Bagi seorang Muslim yang membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, niatnya dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Niat ini mencerminkan kesadaran seorang Muslim dalam menunaikan perintah Allah dengan ikhlas dan penuh keikhlasan.

Dengan niat tersebut, zakat fitrah yang dikeluarkan menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT, selama zakat tersebut juga memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan, baik dari segi waktu, jenis, maupun jumlahnya.

Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma dengan takaran tertentu (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter).

Namun, di banyak tempat, zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang senilai dengan harga bahan pokok tersebut, sesuai dengan ketentuan dan fatwa yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bobon Santoso Mualaf, Prosesi Syahadat Dipandu Ustaz Derry Sulaiman

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa zakat fitrah bukan hanya sekadar formalitas atau tradisi, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial.

Dengan menunaikan zakat fitrah disertai niat yang tulus, seorang Muslim tidak hanya membersihkan dirinya dari kekurangan selama berpuasa, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, sehingga esensi Idulfitri sebagai hari kemenangan dan kebersamaan benar-benar terwujud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.