Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Kasus korupsi pertamina Patra Niaga telah membuat kerugian besar negara. Disebut, kerugian negara mencapai 193 triliun akibat kasus korupsi ini.
Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membawa dampak besar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dugaan kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis.
Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam kategori fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).
Islam sangat menekankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola harta dan amanah publik. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًۭا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍۢ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar." (QS. Al-Maidah: 33).
Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi, seperti korupsi, dapat dikategorikan sebagai bentuk kerusakan besar (fasad fi al-ardh) yang pantas mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mentoleransi tindakan yang merugikan banyak orang dan merusak stabilitas masyarakat.
Selain itu, Islam juga melarang dengan keras pengambilan harta secara tidak sah. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةًۭ عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Dalil ini menegaskan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah adalah bentuk ketidakadilan yang jelas dilarang. Korupsi, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana publik, termasuk dalam kategori ini.
Dalam hukum Islam, pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku korupsi sering kali dikaitkan dengan konsep ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh pemimpin atau penguasa sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kejahatan.
Ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa hukuman mati dalam kasus korupsi bisa diberlakukan jika dampak kejahatan tersebut sangat merusak dan mengancam stabilitas masyarakat.
Baca Juga: Mega Skandal Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, DPR Desak Pembenahan Total Perusahaan
Namun, penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, dan bukti yang kuat. Islam menegakkan keadilan dengan asas kehati-hatian dan menghindari hukuman yang bersifat zalim.
Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait hukuman mati dalam kasus korupsi semacam ini memerlukan kajian mendalam dan proses hukum yang adil.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga menjadi pelajaran penting tentang bagaimana amanah dalam mengelola harta publik harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dalam perspektif Islam, pelaku korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, hukuman berat, termasuk hukuman mati, dapat menjadi bentuk ta'zir yang sah untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









