Akurat

Puasa Ramadhan di Depan Mata, Begini Cara Bayar Utang Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Februari 2025, 10:00 WIB
Puasa Ramadhan di Depan Mata, Begini Cara Bayar Utang Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu

AKURAT.CO Ramadhan semakin dekat, dan bagi sebagian orang, ini menjadi pengingat bahwa masih ada kewajiban yang tertinggal dari tahun lalu: utang qadha puasa.

Islam sebagai agama yang penuh kasih dan keadilan memberikan kesempatan kepada umatnya untuk mengganti puasa yang terlewat dengan cara yang telah diatur dalam syariat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan dalam Al-Qur'an bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur tertentu wajib menggantinya di hari lain. Firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Namun, barang siapa sakit atau dalam perjalanan (sehingga ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Lirik Lagu Bayar Bayar Band Sukatani Dibuat untuk Kritik Polisi, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Ayat ini menjadi dasar bahwa mereka yang tidak dapat menunaikan puasa karena sakit, perjalanan, atau uzur syar’i lainnya wajib menggantinya di hari lain. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

"Aku memiliki utang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya’ban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh ditunda, tetapi sebaiknya diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka selain tetap wajib menggantinya, ia juga harus membayar fidyah menurut sebagian ulama.

Bagaimana Cara Mengqadha Puasa?

Mengqadha puasa Ramadhan dilakukan dengan niat yang khusus sebelum fajar, sebagaimana niat puasa wajib.

Seseorang cukup berpuasa sehari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Tidak ada ketentuan harus dilakukan berturut-turut, tetapi dianjurkan untuk tidak menundanya jika sudah mampu.

Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ia harus membayar fidyah selain mengganti puasanya.

Fidyah yang harus dikeluarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal.

Sebaliknya, jika penundaan itu karena uzur seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah, cukup mengganti puasanya di waktu yang memungkinkan.

Baca Juga: Kemenag dan Lion Air Tandatangani Perjanjian Pengangkutan Jemaah Haji 2025

Mengqadha Puasa dengan Puasa Sunnah?

Beberapa orang bertanya apakah boleh menggabungkan qadha puasa dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 setiap bulan hijriyah).

Sebagian ulama membolehkan niat ganda dalam puasa, tetapi lebih utama jika qadha dilakukan secara terpisah agar lebih sempurna dalam menunaikan kewajiban.

Dengan datangnya Ramadhan yang tinggal hitungan hari, inilah waktu terbaik untuk melunasi utang puasa tahun lalu.

Jangan sampai kita memasuki bulan suci dengan beban kewajiban yang belum terselesaikan. Semoga Allah menerima amalan kita dan memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah-Nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.