Hukum Membimbing Masuk Islam Secara Virtual, Boleh atau Tidak?

AKURAT.CO Di era modern ini, teknologi telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dakwah.
Salah satu pertanyaan penting yang muncul adalah apakah membimbing seseorang untuk masuk Islam secara virtual diperbolehkan?
Dengan semakin berkembangnya platform komunikasi daring seperti video call, pesan instan, dan media sosial, fenomena ini menjadi sangat relevan untuk dibahas.
Hakikat Syahadat dalam Islam
Dalam Islam, seseorang dinyatakan masuk ke dalam agama ini ketika ia mengikrarkan dua kalimat syahadat:
أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah."
Pengucapan syahadat ini merupakan rukun Islam pertama dan pintu gerbang menuju keimanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Dibimbing Gus Miftah, Pria Asal Korea Selatan Resmi Memeluk Islam Secara Virtual
Syahadat tidak hanya harus diucapkan dengan lisan, tetapi juga diyakini sepenuh hati. Maka, pertanyaannya adalah, apakah pengikraran ini dapat dilakukan secara virtual?
Pandangan Ulama tentang Media Virtual
Para ulama sepakat bahwa syarat utama untuk masuk Islam adalah pengucapan syahadat dengan lisan dan keyakinan dalam hati. Tidak ada ketentuan spesifik yang mewajibkan kehadiran fisik seorang saksi dalam proses ini.
Dalam konteks teknologi modern, media virtual dianggap sebagai sarana yang memungkinkan komunikasi langsung dan sinkron antara dua pihak, sehingga prinsip kesaksian tetap terpenuhi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat seseorang adalah hal utama dalam setiap amal, termasuk masuk Islam.
Jika seseorang dengan tulus berniat untuk masuk Islam dan pengucapan syahadatnya dilakukan melalui media virtual, maka niat dan pengucapan tersebut sudah cukup untuk dianggap sah.
Keabsahan Kesaksian
Dalam hukum Islam, kesaksian dapat dilakukan dengan berbagai cara asalkan dapat dipastikan kejujurannya.
Dalam konteks virtual, selama interaksi dilakukan secara langsung, misalnya melalui panggilan video, dan ada saksi yang mendengar pengucapan syahadat, maka proses tersebut dianggap sah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16).
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana, Apa Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Islam?
Ayat ini menegaskan bahwa Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan syahadat.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, membimbing seseorang masuk Islam secara virtual adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Selama proses tersebut memenuhi syarat-syarat syahadat, yaitu pengucapan dengan lisan, keyakinan dalam hati, serta adanya saksi, maka tidak ada halangan untuk melakukannya melalui media daring.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








