Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan dengan Cara Transfer Uang, Apakah Sah?

AKURAT.CO Dalam menjalankan kewajiban puasa Ramadhan, ada kalanya seseorang tidak mampu melakukannya karena kondisi tertentu.
Islam memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, seperti orang yang sudah tua renta atau memiliki penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apakah membayar fidyah melalui transfer uang ke pihak yang membutuhkan itu sah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep fidyah dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan bahwa fidyah diwujudkan dalam bentuk memberi makan kepada orang miskin.
Secara tradisional, fidyah diberikan langsung berupa makanan pokok seperti gandum, beras, atau makanan siap santap.
Konsep ini menunjukkan bahwa tujuan utama fidyah adalah membantu kebutuhan pangan orang-orang yang membutuhkan.
Namun, perkembangan zaman telah memungkinkan fidyah diberikan dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti makanan dengan uang.
Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Ramadhan, Panduan Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya
Imam Abu Hanifah, misalnya, membolehkan penggantian ini dengan alasan kemudahan dan fleksibilitas, selama tujuan utama fidyah, yaitu membantu kebutuhan orang miskin, tetap tercapai.
Di sisi lain, ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki lebih ketat. Mereka berpendapat bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan praktik Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan:
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مِنْ عُذْرٍ فَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ، يُطْعِمُ مِسْكِينًا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ
“Barang siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena udzur, maka wajib baginya membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.”
Meski demikian, kebutuhan masyarakat modern dan teknologi yang berkembang memunculkan fleksibilitas baru dalam amalan ini.
Lembaga-lembaga zakat sering kali menerima fidyah dalam bentuk uang, yang kemudian dikonversi menjadi makanan atau langsung disalurkan kepada yang berhak. Hal ini didukung oleh kaidah fikih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan."
Dengan demikian, jika uang fidyah yang ditransfer digunakan oleh lembaga atau pihak yang amanah untuk menyediakan makanan bagi orang miskin, hal ini dianggap sah oleh sebagian ulama.
Namun, jika memungkinkan, mengutamakan pemberian fidyah dalam bentuk makanan secara langsung lebih mendekati sunnah dan lebih aman dari perbedaan pendapat.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Senin dan Kamis
Kesimpulannya, membayar fidyah dengan cara transfer uang dapat dianggap sah dalam kondisi tertentu, selama tujuan utamanya, yaitu membantu kebutuhan pangan orang miskin, tetap tercapai.
Namun, alangkah baiknya jika kita memilih cara yang paling sesuai dengan syariat dan mendekati praktik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








