Akurat

Aplikasi Berburu Koin Jagat Itu Apa? Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Januari 2025, 11:30 WIB
Aplikasi Berburu Koin Jagat Itu Apa? Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?

AKURAT.CO Seiring berkembangnya teknologi, inovasi digital semakin banyak bermunculan, termasuk aplikasi yang menawarkan konsep berburu koin virtual.

Aplikasi model seperti ini biasanya meminta pengguna bermain game atau mengundang teman, guna memperoleh koin virtual yang dapat ditukar dengan hadiah berupa uang tunai, pulsa, atau barang elektronik. Atau tugas-tugas lainnya.

Fenomena ini menjadi populer karena terlihat menarik dan mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Namun, jika dilihat dari perspektif Islam, penting bagi kita untuk mempertimbangkan beberapa aspek, baik dari sisi manfaat maupun potensi dampaknya terhadap kehidupan spiritual dan sosial.

Islam mengajarkan umatnya untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu adalah nikmat yang sangat berharga, sebagaimana Allah mengingatkan dalam Al-Qur'an melalui firman-Nya dalam Surah Al-‘Asr:

“Wal-‘ashr. Innal-insāna lafī khusr. Illālladzīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa tawāṣau bil-ḥaqqi wa tawāṣau biṣ-ṣabr.”

Artinya: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.” (QS. Al-‘Asr: 1-3).

Baca Juga: Apakah Nonton Film di Layarkaca21, LK21, dan IndoXXI Termasuk Perbuatan Dosa?

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa manusia yang tidak memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat akan merugi.

Jika aktivitas berburu koin dalam aplikasi ini sekadar untuk hiburan berlebihan tanpa tujuan yang jelas, maka hal itu bisa termasuk dalam pemborosan waktu yang tidak diperkenankan dalam Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; tentang ilmunya, untuk apa ia amalkan; tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia gunakan.” (HR. Tirmidzi).

Selain itu, cara mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut juga harus diperhatikan. Islam sangat menekankan kehalalan sumber rezeki.

Jika aplikasi ini melibatkan unsur perjudian, seperti permainan yang mengandalkan keberuntungan untuk mendapatkan hadiah, maka hal ini jelas dilarang, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Maidah:

“Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlām rijsum min ‘amaliṣ-syaithāni fajtanibūhu la’allakum tufliḥūn.”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

Namun, jika aktivitas tersebut dilakukan secara halal, seperti menyelesaikan tugas yang bermanfaat atau mempromosikan produk dengan syarat yang jelas dan tidak melanggar syariat, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari rezeki.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Hutan Los Angeles dalam Pandangan Islam

Tetap saja, seorang Muslim harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam keserakahan atau kecanduan yang justru merugikan dirinya.

Pada akhirnya, Islam memandang bahwa segala aktivitas manusia, termasuk yang berkaitan dengan teknologi, harus diarahkan pada hal yang mendatangkan manfaat dunia dan akhirat.

Kita dianjurkan untuk bertanya kepada diri sendiri sebelum terjun dalam suatu kegiatan: Apakah hal ini mendekatkan kita kepada Allah? Apakah ini memberikan manfaat yang nyata, atau justru menjauhkan kita dari tujuan hidup sebagai hamba Allah?

Dengan pertimbangan ini, seorang Muslim dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak, tanpa melupakan nilai-nilai utama yang diajarkan dalam Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.