AKURAT.CO Berita mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di ANTV menjadi perhatian publik, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan alasan bangkrut atau krisis finansial.
Dalam konteks hukum Islam, permasalahan ini dapat dibahas dengan merujuk pada prinsip keadilan (al-‘adl) dan kewajiban memenuhi hak (huquq) dalam hubungan kerja antara majikan dan pekerja.
Dalam Islam, hubungan antara majikan dan pekerja dipandang sebagai akad (kontrak) yang mengikat kedua belah pihak. Salah satu prinsip penting dalam akad ini adalah adanya keadilan dan kesepakatan yang saling menguntungkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا"
“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 34).
Ayat ini menegaskan bahwa akad kerja yang telah disepakati tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang syar’i atau dapat diterima menurut syariat.
Dalam konteks PHK karena kebangkrutan, syariat memberikan kelonggaran jika kondisi keuangan perusahaan benar-benar tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional.
Namun, keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan yang adil dan tidak merugikan hak-hak pekerja.
Baca Juga: When the Phone Rings Episode 7 Sub Indo Trending, Apa Saja Etika Menonton Drama Korea dalam Islam?
Islam juga menekankan pentingnya memberikan hak pekerja sebelum keringat mereka mengering. Rasulullah SAW bersabda:
"أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ"
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini mengingatkan bahwa dalam situasi apapun, pekerja berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji yang belum dibayarkan atau kompensasi yang menjadi kewajiban perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan yang mengalami kebangkrutan tetap memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada karyawan.
Dalam praktiknya, jika perusahaan tidak mampu melanjutkan hubungan kerja karena alasan finansial, PHK dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan musyawarah. Allah SWT berfirman:
"وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ"
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).
Musyawarah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami kondisi yang terjadi dan mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan salah satu pihak.
Selain itu, perusahaan dianjurkan untuk memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keadilan.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan 'Selamat Natal' bagi Orang Islam yang Hidup di Indonesia
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, PHK karena kebangkrutan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pekerja.
Namun, perusahaan juga diajak untuk mencari alternatif lain sebelum memutuskan PHK, seperti restrukturisasi keuangan atau pengurangan biaya operasional.
Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mendorong kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi semua pihak.