Paspampres Diduga Usir Jemaah di Saf Depan demi Wapres Gibran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Jagat media sosial tengah ramai membahas sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menggeser jemaah di saf depan saat salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, pada Jumat (13/12).
Video yang diunggah oleh akun X @Ferizandra itu memperlihatkan Paspampres berbaju cokelat meminta sejumlah jemaah di saf depan untuk bergeser demi memberikan ruang bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan rombongannya.
Dalam video tersebut, Wakil Presiden Gibran yang mengenakan batik biru terlihat langsung menuju saf depan bersama rombongannya. Tindakan ini memicu protes dari pengguna media sosial.
Salah satu akun mengungkapkan ketidaksetujuannya, "Ini gimana konsepnya orang yang datang belakangan menggusur jemaah yang udah datang duluan ke masjid?"
Video tersebut pun menjadi viral dan menuai berbagai respons negatif dari warganet. Mereka mempertanyakan etika serta aturan agama terkait tindakan menggeser jemaah demi memberikan tempat kepada pejabat negara.
Hukum Mengusir Jemaah di Shaf Depan untuk Memberikan Tempat kepada Pemimpin Negara dalam Islam
Dalam Islam, masjid adalah tempat ibadah yang mengedepankan kesetaraan di antara umat.
Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemimpin negara, memiliki hak yang sama dalam menempati saf salat.
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan bahwa seorang pemimpin tidak diistimewakan dalam hal posisi shalat di masjid.
Bahkan, umat Islam diajarkan untuk datang lebih awal ke masjid agar mendapatkan tempat di saf depan.
Mengusir seseorang dari tempatnya di masjid, terutama saf depan, tidak dibenarkan dalam syariat kecuali ada alasan yang sangat mendesak.
Dalam pandangan Islam, saf depan memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara diundi, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh sebab itu, siapa yang datang lebih dahulu berhak untuk menempati saf tersebut.
Para ulama sepakat bahwa tindakan menggusur jemaah yang telah lebih dahulu datang ke masjid, demi memberikan tempat kepada individu lain, tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Bahkan, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat merusak tatanan salat berjamaah dan mencederai hak orang lain.
Baca Juga: Viral Kasus Dokter Koas Dianiaya, Islam Tegas Larang Penganiayaan dalam Bentuk Apapun
Namun, Islam juga memberikan ruang bagi pemimpin untuk mendapatkan perlakuan khusus jika memang ada alasan keamanan yang mendesak.
Dalam konteks ini, Paspampres mungkin bertindak untuk menjaga keselamatan Wapres, namun cara yang dilakukan tetap harus mempertimbangkan adab dan akhlak Islam.
Pemimpin juga diharapkan menunjukkan keteladanan dengan menghormati aturan masjid dan tidak meminta perlakuan istimewa yang melanggar syariat.
Sebagai umat Islam, penting untuk senantiasa mengutamakan nilai keadilan, kesetaraan, dan akhlak mulia, terutama dalam konteks ibadah yang menjadi momen mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










