Akurat Logo

Belanja dengan Kode Voucher Shopee 12.12 Gratis Ongkir, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Desember 2024, 05:00 WIB
Belanja dengan Kode Voucher Shopee 12.12 Gratis Ongkir, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam era digital, belanja online telah menjadi gaya hidup yang tak terelakkan. Kemudahan dalam memilih produk, membandingkan harga, hingga memanfaatkan promo seperti kode voucher dan gratis ongkir membuat belanja semakin praktis.

Namun, sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertanyakan, apakah memanfaatkan fasilitas seperti ini sesuai dengan syariat Islam?

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk muamalah atau interaksi sosial dan ekonomi.

Prinsip utama dalam muamalah adalah kehalalan transaksi dan keadilan dalam akad. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa transaksi diperbolehkan selama dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak melibatkan unsur-unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau penipuan.

Baca Juga: Sinetron SCTV Asmara Gen Z Trending, Ini 5 Pesan Islam bagi Generasi Z dalam Pergaulan

Memanfaatkan Kode Voucher: Pandangan Islam

Kode voucher, seperti promo gratis ongkir, pada dasarnya adalah bentuk diskon atau insentif dari penyedia platform belanja.

Jika voucher tersebut diberikan secara jelas tanpa unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (perjudian), maka hukumnya adalah mubah (dibolehkan).

Misalnya, pengguna hanya perlu memasukkan kode tertentu tanpa syarat yang melibatkan ketidakpastian atau risiko kerugian bagi salah satu pihak.

Dalil yang mendasari kebolehan ini adalah hadits Rasulullah SAW yang memperbolehkan pemberian bonus atau diskon dalam jual beli, selama itu tidak merugikan pihak lain:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Jika syarat penggunaan voucher telah jelas, misalnya batas waktu, minimal belanja, atau produk tertentu, dan pengguna menyetujuinya tanpa unsur paksaan, maka transaksi tersebut sah dan halal.

Catatan Penting: Hindari Unsur Riba dan Penipuan

Namun, Muslim harus berhati-hati dengan sistem pembayaran seperti pay later atau cicilan dengan bunga yang sering ditawarkan oleh platform belanja online.

Sistem ini termasuk dalam kategori riba, yang jelas diharamkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, ini 3 Alasan Kenapa Riba Dilarang dalam Islam

Jika promo gratis ongkir atau kode voucher tidak melibatkan unsur riba dan disampaikan secara transparan, maka memanfaatkannya termasuk dalam hal-hal yang mubah dan bahkan dapat menjadi cara untuk menghemat pengeluaran.

Namun, pastikan juga niat belanja adalah untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk bermewah-mewahan yang dapat menjerumuskan ke dalam sifat israf (berlebihan).

Kesimpulannya, memanfaatkan kode voucher Shopee 12.12 gratis ongkir adalah halal selama memenuhi syarat kejelasan dan keadilan dalam transaksi.

Seorang Muslim tetap perlu bersikap bijak dalam berbelanja, sesuai dengan prinsip Islam yang mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan persiapan akhirat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.