AKURAT.CO Shalat adalah kewajiban utama dalam Islam, yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap Muslim dalam kondisi apa pun.
Namun, situasi tertentu, seperti bencana banjir, seringkali menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum shalat di tengah kebanjiran, dan apakah shalat yang dilakukan dalam kondisi seperti itu tetap sah?
Dalam Islam, syarat sahnya shalat mencakup suci dari hadas, tempat shalat yang bersih dari najis, menghadap kiblat, menutup aurat, dan mengetahui masuknya waktu shalat. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ"
"Peliharalah semua shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga pelaksanaan shalat, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun. Dalam konteks banjir, beberapa hal perlu diperhatikan terkait kesucian tempat dan pakaian, serta kemampuan menjaga kekhusyukan.
Baca Juga: Ingat Delisa, Korban Tsunami Aceh? Ini Kisah Hafalan Shalatnya dalam Film 'Hafalan Shalat Delisa'
Kesucian Tempat dan Pakaian
Dalam kondisi banjir, sering kali sulit untuk memastikan tempat shalat bebas dari najis. Namun, para ulama menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ"
"Jika aku memerintahkan kalian sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang tidak dapat menemukan tempat yang benar-benar bersih karena banjir, maka ia diperbolehkan untuk shalat di tempat tersebut berdasarkan kemampuan.
Hal ini termasuk juga jika pakaiannya terkena air banjir yang tidak dapat dipastikan kesuciannya. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa kesulitan yang di luar kemampuan manusia memberikan kelonggaran hukum (rukhshah).
Kekhusyukan dalam Shalat
Banjir sering kali menimbulkan situasi darurat yang mengganggu kekhusyukan. Namun, shalat tetap wajib dilakukan dalam waktu yang ditentukan, sebagaimana firman Allah:
"إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا"
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Jika memungkinkan, seseorang dapat menunggu hingga kondisi lebih tenang. Namun, jika waktu shalat hampir habis, maka ia harus shalat dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib dan Imam Shalat Jumat?
Rasulullah ﷺ memberikan contoh melaksanakan shalat dalam kondisi genting, seperti ketika perang, melalui shalat khauf. Dalam kondisi ini, yang utama adalah menunaikan shalat, meskipun dengan rukhsah tertentu.
Shalat di tengah kebanjiran tetap sah selama seseorang telah berusaha semampunya untuk memenuhi syarat-syarat sah shalat.
Jika terdapat kesulitan yang tidak dapat dihindari, seperti pakaian atau tempat yang terkena najis, maka Allah memberikan kemudahan berdasarkan dalil-dalil di atas. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ"
"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan kalah." (HR. Bukhari)
Dengan demikian, dalam kondisi banjir, seorang Muslim harus tetap melaksanakan shalat, baik berdiri, duduk, atau bahkan berbaring, sesuai kemampuan. Hal ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang selalu memperhatikan kondisi dan kemampuan hamba-Nya.