Akurat Logo

Soal Bansos PKH, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan dari Pemerintah Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Desember 2024, 10:55 WIB
Soal Bansos PKH, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan dari Pemerintah Menurut Islam?

AKURAT.CO Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam perspektif Islam, konsep memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan sangatlah mulia, bahkan menjadi bagian dari ajaran agama yang menekankan solidaritas sosial.

Kewajiban Membantu yang Membutuhkan dalam Islam

Islam menekankan pentingnya membantu fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ"

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, mereka yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa prioritas utama bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir (orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali) dan miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar).

Dalam konteks PKH, penerima bantuan yang ditargetkan, seperti keluarga dengan anak-anak sekolah, ibu hamil, atau lanjut usia, sudah sesuai dengan kategori penerima yang diajarkan Islam.

Baca Juga: Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dari Kemenag?

Keutamaan Memberikan Bantuan

Selain itu, Rasulullah dalam berbagai hadis menekankan pentingnya membantu sesama. Salah satu hadis berbunyi:

"مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ"

"Barang siapa meringankan kesulitan seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesulitannya di Hari Kiamat." (HR. Muslim)

Bantuan pemerintah seperti PKH adalah salah satu cara untuk meringankan beban masyarakat yang berada dalam kesulitan.

Memberikan bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga menjadi ladang amal bagi pihak yang terlibat, termasuk pemerintah dan para pembayar pajak yang menjadi sumber pendanaan program ini.

Manfaat Bantuan bagi Masyarakat

Dalam Islam, tujuan dari memberikan bantuan adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Allah berfirman:

"وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا"

"Berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra: 26).

Bantuan yang diberikan melalui program seperti PKH menjadi salah satu implementasi nyata dari perintah Allah ini.

Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban penerima, tetapi juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dari kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga: Begini Program Hamil Anak Laki-laki menurut Islam

Dalam perspektif Islam, penerima bantuan sosial seperti PKH adalah mereka yang termasuk dalam kategori fakir, miskin, dan golongan lemah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis.

Bantuan tersebut bukan hanya memenuhi kebutuhan duniawi mereka tetapi juga menjadi jalan bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan keberkahan dari Allah.

Oleh karena itu, program seperti PKH tidak hanya relevan secara sosial tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam tentang keadilan, kasih sayang, dan solidaritas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.