Akurat Logo

YouTuber Sista Khalifa Diduga Menistakan Agama Islam, Begini Hukum Menistakan Agama menurut Keyakinan Agama-agama di Indonesia

Fajar Rizky Ramadhan | 14 November 2024, 10:00 WIB
YouTuber Sista Khalifa Diduga Menistakan Agama Islam, Begini Hukum Menistakan Agama menurut Keyakinan Agama-agama di Indonesia

 

AKURAT.CO Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang YouTuber terkenal, Sista Khalifa, menyorot kembali isu hukum dan etika terkait penghinaan terhadap keyakinan agama.

Penistaan agama bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyinggung aspek kepercayaan dan sosial yang berbeda dalam setiap agama.

Setiap agama besar yang diakui di Indonesia – Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu – memiliki pandangan dan aturan yang berbeda mengenai penistaan terhadap keyakinan agama.

1. Islam

Dalam Islam, penistaan agama dianggap sebagai dosa besar. Berdasarkan ajaran Al-Quran, tindakan menghina atau merendahkan agama dan keyakinan umat Islam dapat dianggap sebagai bentuk kekufuran.

Misalnya, Surah Al-Ahzab ayat 57 menekankan bahwa orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya akan mendapatkan hukuman yang menyakitkan. Secara hukum, beberapa negara Islam menerapkan hukuman bagi pelaku penistaan agama, termasuk hukuman mati.

Namun, dalam konteks Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan hukum negara, ketentuan ini dijalankan melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 156a KUHP mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan dengan maksud untuk memusuhi, menghina, atau merendahkan suatu agama yang diakui di Indonesia.

2. Kristen dan Katolik

Dalam agama Kristen, penistaan agama dikaitkan dengan dosa blasphemy, yaitu tindakan menghina atau merendahkan nama Tuhan atau hal-hal yang dianggap suci.

Dalam Kitab Suci, Matius 12:31-32 menyebutkan dosa "melawan Roh Kudus" sebagai dosa yang tidak diampuni. Namun, Kristen pada umumnya menekankan pentingnya kasih dan pengampunan, serta menyerahkan penghakiman kepada Tuhan.

Baca Juga: 5 Syarat Wanita Karir dalam Islam

Di Indonesia, pandangan ini diterjemahkan dalam bentuk pengampunan dan edukasi moral daripada pembalasan atau hukuman fisik.

Oleh sebab itu, jika terjadi penistaan agama, Gereja sering kali menyerukan agar permasalahan ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, meskipun hukum positif Indonesia tetap akan berlaku jika menyangkut keamanan dan ketertiban umum.

3. Hindu

Dalam ajaran Hindu, penistaan terhadap hal-hal yang dianggap sakral seperti dewa-dewa, kitab suci, atau ritual keagamaan merupakan tindakan yang sangat tidak dihormati.

Hindu mengajarkan prinsip harmoni (dharma) dan toleransi, serta menekankan bahwa perbuatan yang merendahkan kepercayaan atau adat istiadat dapat menimbulkan karma negatif.

Meskipun tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hukuman penistaan agama dalam Hindu di Indonesia, prinsip harmoni dan karma menyebabkan tindakan penistaan dianggap sebagai sesuatu yang berlawanan dengan jalan hidup yang benar.

Masyarakat Hindu di Indonesia cenderung menyelesaikan masalah ini secara adat atau melalui lembaga desa adat, dan mempercayakan sanksi sosial daripada pidana.

4. Buddha

Dalam agama Buddha, konsep penistaan tidak diatur secara ketat sebagaimana dalam beberapa agama lainnya.

Ajaran Buddha yang mengedepankan cinta kasih dan pengendalian diri mengajarkan para pengikutnya untuk tidak membalas keburukan dengan keburukan.

Dalam Sutra, Buddha mengajarkan tentang sikap menerima dan mengasihi, yang berarti bahwa penghinaan atau ejekan terhadap agama bukanlah alasan untuk memicu tindakan balas dendam.

Akan tetapi, umat Buddha juga menganggap penghinaan terhadap agama atau guru agama sebagai perbuatan yang bertentangan dengan etika dan moralitas.

Di Indonesia, masyarakat Buddha sering mengedepankan cara mediasi atau penyelesaian melalui dialog jika terjadi masalah terkait penghinaan terhadap agama mereka.

Baca Juga: Viral Video Pelajar Dipaksa Pria untuk Sujud dan Menggonggong di Depannya, Begini Respons Islam!

5. Konghucu

Dalam agama Konghucu, penghormatan terhadap leluhur, guru, dan ajaran adalah hal utama. Penistaan dianggap sebagai tindakan yang tidak hormat terhadap nilai dan kepercayaan yang sakral.

Konghucu mengajarkan pentingnya kesopanan dan tata krama dalam kehidupan sehari-hari. Penghinaan terhadap agama atau ajaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip etika Konghucu, yang sangat menghargai keharmonisan dan saling menghormati.

Jika terjadi penistaan, agama Konghucu cenderung mengedepankan prinsip harmoni dengan cara menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau melalui mediasi.

Perspektif Hukum dan Toleransi di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan terhadap agama diatur oleh hukum negara. Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan atau penodaan agama di Indonesia.

Dalam Pasal 156a KUHP, hukum pidana dapat dikenakan pada orang yang sengaja melakukan penghinaan atau penistaan terhadap agama.

Namun, banyak kritik dari para ahli hukum mengenai UU ini, yang menganggapnya sebagai upaya kontrol terhadap ekspresi kebebasan beragama.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa undang-undang ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat, sementara yang lain menganggapnya penting demi menjaga ketertiban sosial dan kerukunan antarumat beragama.

Isu penistaan agama adalah topik sensitif di masyarakat majemuk seperti Indonesia. Setiap agama memiliki pandangan dan penanganan tersendiri terhadap penghinaan atau penistaan, yang mencerminkan ajaran inti masing-masing.

Indonesia sebagai negara plural mengedepankan hukum nasional sebagai dasar untuk menangani kasus-kasus penistaan agama, tanpa mengesampingkan pendekatan dialog dan mediasi yang sering dipilih oleh masing-masing komunitas agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.