AKURAT.CO Dalam Islam, perempuan diberikan kebebasan untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, termasuk dalam dunia kerja atau menjadi wanita karir.
Islam memandang kemampuan perempuan untuk bekerja sebagai bagian dari kehendak Allah, dengan ketentuan bahwa peran dan tanggung jawab mereka dijalankan sesuai syariat.
Dengan demikian, ada syarat-syarat tertentu yang diatur untuk memastikan perempuan tetap terjaga dalam menjalani pekerjaannya, dan ini disertai beberapa dalil dari Al-Quran dan hadits yang memberikan dasar serta batasannya.
Pertama, Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas aurat dan kehormatan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam lingkungan kerja. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat darinya...'" (QS. An-Nur: 31).
Ayat ini mengajarkan bahwa seorang wanita harus menjaga pandangannya, berpakaian sopan, serta memelihara auratnya saat berada di luar rumah atau di tempat kerja.
Dalam konteks menjadi wanita karir, hal ini berarti seorang muslimah perlu memilih pakaian yang menutup aurat dan menghindari tampilan yang bisa memancing pandangan tidak pantas dari lawan jenis.
Baca Juga: Wanita Karir Angkat Motivasi Anak, Benarkah?
Kedua, seorang wanita karir dalam Islam sebaiknya memastikan bahwa lingkungan kerjanya aman dan mendukung bagi kesejahteraannya baik secara fisik maupun spiritual.
Hal ini didasarkan pada prinsip Islam yang mementingkan keselamatan jiwa dan kehormatan. Dalam hadits Rasulullah SAW, diriwayatkan bahwa:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya..." (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban menjaga kebaikan keluarga adalah prioritas utama bagi seorang muslim.
Dalam konteks ini, seorang wanita karir muslimah hendaknya memastikan bahwa pekerjaannya tidak mengganggu perannya dalam menjaga keluarganya, termasuk meluangkan waktu untuk mendidik dan mendampingi anak-anak serta memenuhi kewajibannya sebagai istri.
Ketiga, niat yang tulus dalam bekerja juga menjadi syarat penting bagi seorang wanita karir muslimah. Niat bekerja haruslah untuk mencapai ridha Allah dan memenuhi kebutuhan yang halal. Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ...
Artinya: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menekankan pentingnya niat yang benar sebagai dasar dari segala amal perbuatan. Dalam pekerjaan, niat bekerja seharusnya diarahkan untuk mencari nafkah yang halal, berkontribusi pada masyarakat, dan bukan untuk hal-hal yang melanggar syariat seperti menampilkan aurat atau bergaul bebas tanpa batas.
Keempat, dalam bekerja, seorang wanita muslimah perlu menjaga hubungan sosial yang baik namun tetap sesuai dengan syariat, terutama dalam berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 32:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ...
Artinya: "Maka janganlah kamu (wanita) melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya..." (QS. Al-Ahzab: 32).
Ayat ini memberikan arahan agar seorang wanita menjaga tutur katanya, terutama saat berkomunikasi dengan pria yang bukan mahram. Dalam lingkungan kerja, hal ini menjadi syarat untuk menghindari fitnah atau hal-hal yang dapat menimbulkan godaan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Status Wanita Karir Tidak Menghalangi Wenty untuk Jadi Penguasaha Pakaian Muslim
Kelima, seorang wanita karir dalam Islam juga dianjurkan untuk menjaga keseimbangan antara tugasnya di rumah dan pekerjaannya. Hal ini sejalan dengan peran penting wanita dalam rumah tangga sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ...
Artinya: "Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf..." (QS. Al-Baqarah: 233).
Ayat ini menunjukkan pentingnya peran wanita sebagai ibu yang memiliki tanggung jawab utama terhadap keluarga. Meski bekerja, wanita perlu memastikan bahwa tugasnya sebagai ibu tetap terpenuhi, karena keluarga adalah amanah yang utama dalam pandangan Islam.
Dengan syarat-syarat ini, Islam tidak melarang wanita untuk bekerja, tetapi memberikan panduan agar aktivitas tersebut tidak merusak perannya yang lain sebagai seorang muslimah, istri, dan ibu.