Akurat

Intip Sejarah Hari Santri Nasional, Diperingati Tiap Tanggal 22 Oktober

Shalli Syartiqa | 18 Oktober 2024, 10:19 WIB
Intip Sejarah Hari Santri Nasional, Diperingati Tiap Tanggal 22 Oktober

AKURAT.CO Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.

Peringatan ini memiliki makna penting, tidak hanya untuk menghormati tetapi juga mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hari Santri menjadi simbol perjuangan dan harapan bagi santri Indonesia, sekaligus mengakui kontribusi mereka dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Pada perayaan Hari Santri Nasional 2024, Kementerian Agama mengangkat tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".

Baca Juga: Video Yanti TKW Taiwan Viral, Hati-Hati dengan Dosa Menyebarkan Video Syur dalam Pandangan Islam

Lantas, bagaimana sejarah Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober?

Sejarah Hari Santri Nasional

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri bermula dari usulan ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Malang, pada tahun 2014.

Saat itu, Presiden Jokowi berkomitmen mendukung ide tersebut dan menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram.

Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober karena memiliki nilai sejarah yang kuat.

Baca Juga: PRJ Tepis Isu Intoleransi, Fokus Menangkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

Setelah melalui pembahasan, Jokowi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Sementara itu, tujuan peringatan Hari Santri adalah untuk mengenang kontribusi santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

 

 

Serta sebagai penghargaan pertama dari kalangan pesantren atas jasa para santri.

Diharapkan, Hari Santri Nasional dapat menginspirasi masyarakat untuk mengenang dan meneladani peran ulama dan santri dalam menjaga NKRI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.