Hukum Jual Beli Kotoran Ayam untuk Pupuk Organik

AKURAT.CO Dalam Islam, kegiatan jual beli diatur dengan prinsip kehalalan dan kejelasan objek transaksi.
Salah satu objek jual beli yang perlu ditinjau dari aspek syariat adalah kotoran ayam, khususnya untuk tujuan pemanfaatan sebagai pupuk organik.
Kotoran hewan, termasuk kotoran ayam, dikategorikan sebagai najis menurut mayoritas ulama. Imam Syafi’i, Hanbali, dan sebagian besar mazhab menyatakan bahwa kotoran hewan yang tidak halal dimakan adalah najis.
Meski demikian, jika kotoran tersebut memiliki manfaat, seperti dijadikan pupuk, maka ada perbedaan pandangan terkait kebolehannya dalam jual beli.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (kotor).” (QS. Al-A'raf: 157)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala sesuatu yang kotor dan tidak baik dilarang penggunaannya. Namun, jika sesuatu yang najis seperti kotoran memiliki manfaat yang jelas, penggunaannya tidak mutlak dilarang.
Para ulama menyandarkan pada prinsip الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ (al-dharurat tubīḥ al-maḥẓūrāt), yang berarti "keadaan darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang terlarang."
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Tetangga Dekat Rumah menurut Islam
Dalam hal ini, kebutuhan akan pupuk organik yang bermanfaat bagi pertanian dapat menjadi alasan kebolehan penggunaannya.
Mazhab Syafi'i pada umumnya tidak memperbolehkan jual beli barang najis. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan:
وَأَمَّا بَيْعُ النَّجَاسَاتِ فَحَرَامٌ، إِلَّا مَا فِيهِ مَنْفَعَةٌ مُعْتَبَرَةٌ فِي الشَّرْعِ
“Adapun jual beli najis adalah haram, kecuali jika terdapat manfaat yang dianggap dalam syariat.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 9/240)
Pendapat ini menunjukkan bahwa jika kotoran ayam memiliki manfaat jelas, seperti pupuk organik yang mendukung pertanian, maka kebolehannya dapat dipertimbangkan.
Sebagian ulama Hanbali dan Malikiyah memperbolehkan jual beli barang najis dengan syarat manfaatnya jelas dan diperlukan. Hal ini juga sejalan dengan kaidah الحاجة تنزل منزلة الضرورة (al-ḥājah tunazzal manzilat al-ḍarūrah), artinya “Kebutuhan mendesak dapat diperlakukan seperti darurat.”
Dalam konteks modern, kebutuhan pupuk organik sangat penting untuk pertanian berkelanjutan.
Para ulama kontemporer cenderung memberikan kelonggaran hukum terkait jual beli kotoran hewan untuk dijadikan pupuk, karena manfaatnya yang besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwanya sering kali merujuk pada prinsip maslahah (kebaikan umum) dan memberikan kelonggaran dalam transaksi semacam ini selama tidak ada unsur penipuan dan objek transaksi dijelaskan secara transparan.
Baca Juga: Viral Netizen 'Santet' Wasit Ahmed Al-Kaf Pakai Kain Pocong, Apa Hukum Santet dalam Islam?
Berdasarkan dalil dan pandangan ulama, jual beli kotoran ayam untuk tujuan pupuk organik dapat dibolehkan dengan syarat:
1. Ada manfaat jelas dan nyata, yaitu sebagai pupuk yang bermanfaat bagi pertanian.
2. Transaksi dilakukan dengan transparan tanpa unsur penipuan.
3. Dalam kondisi kebutuhan atau hajat tertentu, barang najis yang bermanfaat boleh diperjualbelikan.
Dengan demikian, hukum jual beli kotoran ayam untuk pupuk organik adalah mubah (boleh) selama memenuhi ketentuan syariat.
Pemanfaatan ini termasuk dalam bentuk menjaga lingkungan dan mendukung keberlanjutan pertanian, yang selaras dengan prinsip maqashid syariah (tujuan syariat).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








