AKURAT.CO Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria sedang melakukan tindakan tidak senonoh, yakni onani di pinggir jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial.
Tindakan tersebut menuai kecaman dari masyarakat, yang menganggap perilaku tersebut sangat tidak pantas dilakukan di tempat umum.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama tentang hukum onani dalam pandangan Islam. Apakah perbuatan ini diperbolehkan atau justru dilarang?
Hukum Onani dalam Islam
Dalam Islam, segala perbuatan yang berkaitan dengan menjaga kehormatan diri dan menjaga pandangan sangat ditekankan.
Mengenai onani, para ulama berbeda pendapat, namun sebagian besar ulama sepakat bahwa onani adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan dan menahan hawa nafsu.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
Artinya:"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa segala bentuk penyaluran syahwat yang tidak melalui hubungan yang sah (dengan istri atau budak yang sah pada masa itu) dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas dan dilarang.
Onani termasuk dalam kategori ini karena merupakan bentuk penyaluran syahwat di luar jalur yang dibenarkan oleh syariat.
Baca Juga: Doa Hari Jumat untuk Keamanan Diri dan Keluarga
Hadis yang Menunjukkan Larangan Onani
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan perisai baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa bagi orang yang belum mampu menikah, solusinya adalah berpuasa untuk menahan syahwat, bukan dengan melakukan onani.
Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan mencari solusi yang halal dalam menahan dorongan seksual.
Pandangan Ulama Tentang Onani
Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi berpendapat bahwa onani hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti untuk menghindari zina atau penyakit berbahaya.
Namun, ulama dari mazhab Hanbali membolehkan onani dalam beberapa kondisi tertentu, terutama jika seseorang khawatir jatuh ke dalam perbuatan zina, meskipun tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Jumat Wilayah Jabodetabek Hari Ini, 11 Oktober 2024
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis, serta pendapat mayoritas ulama, onani dalam Islam dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan, kecuali dalam situasi darurat yang sangat terbatas.
Tindakan onani, apalagi dilakukan di tempat umum seperti yang terjadi di Lenteng Agung, jelas merupakan pelanggaran etika, moral, dan ajaran agama.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan, kehormatan diri, dan menahan hawa nafsu dengan cara-cara yang halal, seperti menikah atau berpuasa.
Semoga kita semua dapat menjaga diri dari perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat dan selalu berusaha memperbaiki akhlak dalam kehidupan sehari-hari.