AKURAT.CO Dalam masyarakat kita, terdapat berbagai mitos yang berkembang seputar larangan menikah pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriyah, salah satunya bulan Rabiul Akhir.
Namun, jika kita menelaah lebih jauh, apakah benar ada larangan menikah pada bulan Rabiul Akhir menurut ajaran Islam? Bagaimana Islam memandang waktu yang tepat untuk menikah?
Mitos larangan menikah pada bulan-bulan tertentu seringkali berasal dari kepercayaan adat yang tidak memiliki dasar kuat dalam syariat Islam.
Kepercayaan ini mungkin berkembang di masyarakat karena berbagai alasan, seperti asumsi tentang nasib buruk atau ketidakberuntungan yang akan menimpa pasangan yang menikah pada waktu-waktu tertentu.
Baca Juga: Imam Besar Masjid Nabawi Lakukan Kunjungan ke Indonesia, Promosikan Islam Toleran dan Moderat
Salah satu bulan yang sering dikaitkan dengan mitos ini adalah Rabiul Akhir. Mitos ini mungkin timbul karena ada keyakinan bahwa bulan Rabiul Awal, yang merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, lebih baik digunakan untuk mengadakan acara-acara lain selain pernikahan. Namun, tidak ada dalil yang mendukung larangan ini dalam Islam.
Islam sendiri tidak membatasi waktu-waktu tertentu untuk menikah, termasuk pada bulan Rabiul Akhir.
Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk menikah kapanpun mereka siap, tanpa harus terikat dengan mitos atau kepercayaan yang tidak berdasarkan dalil.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Nikah adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, dia bukan golonganku.” (HR. Ibnu Majah no. 1845)
Hadits ini menunjukkan bahwa menikah adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW, dan tidak ada penundaan atau pembatasan waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan pernikahan.
Dalam Al-Qur'an juga tidak ditemukan ayat yang secara khusus melarang atau menentukan waktu tertentu untuk menikah.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 32:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Nur: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan dianjurkan bagi setiap orang yang telah mampu dan tidak ada larangan mengenai waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: Begini Pesan Islam saat Nilai Rupiah Sedang Melemah
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah pada bulan Rabiul Akhir atau bulan-bulan tertentu lainnya.
Mitos tentang larangan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan sebaiknya tidak dijadikan pedoman.
Islam mengajarkan kebebasan dalam menentukan waktu pernikahan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama, seperti kemampuan, kesiapan, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang siap menikah, bulan Rabiul Akhir bukanlah waktu yang terlarang, dan mereka dapat melaksanakan pernikahan tanpa harus terikat oleh mitos-mitos yang tidak berdasar.