Akurat

Bolehkah Merayakan Maulid Nabi Muhammad di Luar Bulan Rabi'ul Awal?

Lufaefi | 30 September 2024, 11:00 WIB
Bolehkah Merayakan Maulid Nabi Muhammad di Luar Bulan Rabi'ul Awal?

AKURAT.CO Maulid Nabi Muhammad SAW adalah perayaan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad.

Secara umum, perayaan Maulid Nabi dilakukan setiap tanggal 12 Rabi'ul Awal, namun muncul pertanyaan: bolehkah Maulid dirayakan di luar bulan Rabi'ul Awal?

Dalam menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat beberapa pandangan ulama serta dalil-dalil syariat yang mendukung.

Pandangan Ulama tentang Perayaan Maulid

Sebagian besar ulama sepakat bahwa perayaan Maulid Nabi termasuk perbuatan yang mubah (diperbolehkan) dengan syarat tidak diiringi oleh hal-hal yang diharamkan, seperti bid'ah yang sesat, kemaksiatan, atau penyimpangan dari syariat.

Imam As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi menyatakan bahwa perayaan Maulid adalah bentuk ekspresi cinta kepada Nabi Muhammad dan termasuk bagian dari perbuatan baik (hasanah).

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2024 & Kalender Islam Bulan Ini

Ia berkata:

قال الإمام السيوطي في كتابه "الحاوي للفتاوي":

"إن الاحتفال بمولد النبي صلى الله عليه وسلم هو من البدع الحسنة التي يثاب فاعلها، وذلك لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والسرور بمولده الشريف."

Artinya: "Sesungguhnya perayaan Maulid Nabi SAW termasuk bid'ah hasanah yang pelakunya mendapatkan pahala, karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menampakkan kegembiraan dan suka cita atas kelahiran beliau yang mulia."

Dalam pandangan ini, Maulid dianggap sebagai tradisi baik selama dijaga dalam bingkai syariat.

Bahkan, Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa melakukan hal-hal baik yang tidak bertentangan dengan syariat Islam di waktu-waktu selain Rabi'ul Awal tidak ada larangannya.

Bolehkah Merayakan di Luar Bulan Rabi'ul Awal?

Tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadits yang menyebutkan waktu khusus untuk merayakan Maulid Nabi.

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip al-ashlu fil asyya al-ibahah (hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah), perayaan Maulid bisa dilakukan kapan saja, selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

قال النبي صلى الله عليه وسلم:

"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى." (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: "Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika niat merayakan Maulid adalah untuk mengekspresikan cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW, maka perbuatan tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Viral Video Oknum ASN Parepare Provokasi soal Pendirian Sekolah Kristen Gamaliel, Ini Respons Islam

Ulama juga menekankan bahwa perayaan Maulid bukan bagian dari ibadah yang wajib ditentukan waktunya, melainkan bentuk tradisi kultural yang dilakukan untuk mengenang keutamaan dan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di luar bulan Rabi'ul Awal diperbolehkan selama niatnya baik dan tidak melibatkan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Tidak ada dalil yang secara khusus mengatur waktu tertentu untuk perayaan ini, sehingga asalkan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan syariat, Maulid bisa dirayakan kapan saja.

Pandangan ulama yang mendukung perayaan Maulid menegaskan bahwa ini merupakan bentuk kecintaan terhadap Nabi Muhammad dan cara untuk mengingat serta menyebarkan ajarannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.