Akurat

Wanita Pakai Jilbab Viral Lantaran Pakai Rok Pendek, Bolehkah dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Agustus 2024, 06:30 WIB
Wanita Pakai Jilbab Viral Lantaran Pakai Rok Pendek, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita yang mengenakan jilbab, namun memakai rok pendek.

Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama di antara umat Islam yang mempertanyakan kesesuaian penampilan tersebut dengan ajaran agama.

Lalu apakah mengenakan jilbab namun berpakaian dengan rok pendek diperbolehkan dalam Islam?

Pandangan Islam tentang Pakaian Muslimah

Dalam Islam, mengenakan pakaian yang menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Khusus bagi wanita, aurat yang harus ditutup mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan dalam masalah ini adalah ayat dari Al-Qur’an:

1. Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 31:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita mereka, hamba sahaya yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita; dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung." (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menegaskan pentingnya bagi wanita untuk menutupkan kerudung ke dada mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak.

Baca Juga: Hukum Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP Orang Lain untuk Tujuan Julid dalam Islam

2. Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar para wanita mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka, sehingga menutupi aurat dengan sempurna.

Rok Pendek dan Jilbab: Apakah Sesuai?

Jika dilihat dari dua ayat di atas, jelas bahwa dalam Islam, wanita diharuskan menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Rok pendek yang memperlihatkan bagian kaki, terutama jika hanya menutupi sebagian paha, tidak sesuai dengan ketentuan menutup aurat yang diajarkan oleh Islam.

Selain itu, memakai jilbab namun tetap memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup bertentangan dengan tujuan dari mengenakan jilbab itu sendiri, yaitu untuk menjaga aurat dan menghindari dari pandangan yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, meskipun wanita tersebut sudah mengenakan jilbab, namun jika berpakaian dengan rok pendek, hal tersebut tidak dapat dikatakan sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, kewajiban menutup aurat bagi wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Mengenakan jilbab namun dipadukan dengan rok pendek yang memperlihatkan bagian kaki jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Oleh karena itu, penampilan seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan di atas. Umat Islam diharapkan untuk selalu menjaga adab berpakaian sesuai dengan syariat agar terhindar dari fitnah dan gangguan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.