Bolehkah Santri Ikut Demo untuk Membela Keadilan?

AKURAT.CO Demonstrasi adalah salah satu bentuk ekspresi yang sering digunakan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, termasuk untuk membela keadilan.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan, apakah santri—sebagai pelajar yang mendalami ilmu agama—diperbolehkan ikut serta dalam demonstrasi?
1. Dasar Hukum Demonstrasi dalam Islam
Dalam Islam, prinsip dasar yang harus dipegang adalah amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha, Bagaimana Sikap Suami saat Istri Berselingkuh menurut Islam?
Ayat ini menegaskan pentingnya peran umat Islam dalam menegakkan keadilan dan menolak ketidakadilan. Demonstrasi, dalam kerangka ini, bisa dianggap sebagai salah satu bentuk dari amar ma'ruf nahi munkar jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar.
2. Hukum Memprotes Ketidakadilan
Dalam hadits juga disebutkan pentingnya menolak kezaliman:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini, jelas bahwa Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk bertindak dalam menghadapi ketidakadilan, termasuk melalui aksi protes atau demonstrasi, asalkan dilakukan dengan damai dan tidak menimbulkan kerusakan.
3. Pertimbangan dan Batasan
Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh santri yang ingin ikut serta dalam demonstrasi:
1. Niat yang Ikhlas: Demonstrasi harus dilakukan dengan niat membela kebenaran dan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Kondisi yang Damai: Demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai, tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Apa Hukum Aparat yang Anarkis kepada Rakyat saat Demo?
3. Izin dari Pimpinan: Sebagai santri yang berada di bawah bimbingan pondok pesantren, sebaiknya mendapatkan izin dari pimpinan pesantren atau kiai sebelum ikut serta dalam demonstrasi, untuk memastikan tindakan tersebut sejalan dengan kebijakan dan nilai-nilai yang diajarkan di pesantren.
Secara umum, ikut serta dalam demonstrasi untuk membela keadilan dapat diperbolehkan dalam Islam, termasuk bagi santri, dengan syarat demonstrasi tersebut dilakukan dengan niat yang benar, cara yang damai, serta sesuai dengan arahan dari para pimpinan.
Santri, sebagai pembawa ilmu agama, harus mampu menjaga sikap dan tindakan agar tetap mencerminkan akhlak yang mulia, serta tidak menimbulkan kerusakan dalam upaya membela kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian, santri boleh ikut demonstrasi untuk membela keadilan, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas, damai, dan tetap menghormati aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










