Bolehkah Istri Pertama Jadi Saksi Pernikahan Kedua Suaminya?

AKURAT.CO Pertanyaan mengenai boleh tidaknya istri pertama menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya merupakan topik yang sensitif dan penting dalam kajian hukum Islam.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu posisi saksi dalam pernikahan dan bagaimana hukum Islam mengatur hal ini.
Dalam pernikahan, saksi memiliki peran yang sangat penting. Keberadaan saksi bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, pernikahan tanpa saksi adalah batal. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Saksi dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Adil dalam hal ini berarti seseorang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Ulama juga sepakat bahwa saksi harus dua orang laki-laki.
Meninjau dari segi syarat saksi, istri pertama tidak memenuhi salah satu syarat utama, yaitu harus laki-laki. Selain itu, dalam konteks keadilan dan perasaan, mengikutsertakan istri pertama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya dapat menimbulkan permasalahan psikologis dan emosional yang berat bagi istri pertama. Meskipun syariat Islam tidak secara eksplisit melarang, tetapi hal ini sangat tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan mudarat dan ketidakadilan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini, ada kaidah fiqh yang berbunyi:
"دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ"
Artinya: "Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan."
Baca Juga: Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Bolehkah dalam Islam?
Kaidah ini menunjukkan bahwa apabila ada potensi kerusakan atau mudarat, maka hal tersebut harus dihindari meskipun ada maslahat yang mungkin dihasilkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, istri pertama tidak dapat dijadikan saksi dalam pernikahan kedua suaminya karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang sah dalam pernikahan menurut hukum Islam.
Selain itu, potensi mudarat yang bisa timbul dari hal ini sangat besar dan sebaiknya dihindari. Saksi pernikahan seharusnya dipilih dari kalangan laki-laki yang adil dan tidak terkait emosional dengan pihak-pihak yang menikah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









