Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Lomba panjat pinang adalah salah satu tradisi yang sangat populer di Indonesia, khususnya dalam perayaan hari kemerdekaan.
Peserta harus memanjat tiang yang dilumuri oli untuk mengambil hadiah yang digantung di puncaknya.
Namun, bagaimana jika hadiahnya berupa seorang janda yang "dijanjikan" untuk dinikahi oleh pemenang? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Dalam Islam, perempuan memiliki martabat dan kehormatan yang tinggi. Tidak diperbolehkan memperlakukan perempuan sebagai barang yang bisa dipindahkan atau diberikan sebagai hadiah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al-Isra': 70).
Baca Juga: Tradisi dan Perspektif Islam Tentang Menikah di Bulan Suro dan Safar
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia, termasuk perempuan, dimuliakan oleh Allah SWT. Mereka tidak boleh diperlakukan seperti barang atau harta benda yang dapat diberikan atau diperoleh sebagai hadiah.
Islam juga menentang segala bentuk memperjualbelikan atau mempermainkan perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
لا تَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِمَّا مَ
"Janganlah kamu menjadi hamba Allah yang hina." (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini mengingatkan kita untuk tidak memperlakukan sesama manusia, terutama perempuan, dengan cara yang merendahkan martabatnya.
Menjadikan perempuan sebagai hadiah dalam sebuah lomba, apalagi dalam konteks "memenangkan" seorang janda untuk dinikahi, jelas merendahkan martabat perempuan tersebut.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah akad yang suci dan harus dilakukan dengan niat yang benar serta cara yang halal. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, pernikahan tidak boleh dijadikan sebagai hadiah dalam sebuah perlombaan. Niat menikah haruslah didasarkan pada keinginan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, bukan sekadar memenangkan lomba.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa lomba panjat pinang dengan hadiah seorang janda untuk dinikahi tidak dibenarkan dalam Islam.
Perempuan tidak boleh dijadikan sebagai objek yang diperjualbelikan atau dijadikan hadiah dalam sebuah perlombaan.
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia, termasuk perempuan, memiliki martabat yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik.
Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan tidak boleh direndahkan dengan cara apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










