Akurat

Hukum 'Berjualan Tanah Surga' dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Juli 2024, 08:30 WIB
Hukum 'Berjualan Tanah Surga' dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Praktik 'berjualan tanah surga' sering kali muncul dalam berbagai bentuk, baik secara literal maupun simbolis.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahannya dalam pandangan Islam. Apakah praktik ini sesuai dengan ajaran agama?

Artikel ini akan membahas hukum 'berjualan tanah surga' dalam perspektif Islam.

Definisi 'Berjualan Tanah Surga'

'Berjualan tanah surga' merujuk pada praktik di mana individu atau kelompok mengklaim dapat menjual bagian surga kepada orang lain dengan imbalan tertentu, biasanya berupa uang atau harta benda. Klaim ini sering kali dikaitkan dengan janji-janji keberuntungan, kebahagiaan, atau keselamatan akhirat.

Baca Juga: Silsilah Fadlun Faisal Balghoits, Disebut Memiliki Jalur Keturunan dengan Rasulullah SAW

Pandangan Islam terhadap Surga

Dalam Islam, surga adalah tempat yang dijanjikan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang taat dan beriman. Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa surga adalah tempat penuh kenikmatan dan kebahagiaan yang hanya bisa dicapai melalui amal soleh, keimanan yang kuat, dan rahmat Allah.

Al-Qur'an dan Hadis tentang Surga

Surga disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur'an. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Baqarah (2:25):

"Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat kebajikan, bahwa bagi mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

"Tidak seorang pun dari kalian yang amalnya dapat memasukkannya ke dalam surga." Mereka berkata, "Tidak juga engkau, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Tidak juga aku, kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadaku."

Hukum Berjualan Tanah Surga

Berdasarkan ajaran Islam, surga adalah hak prerogatif Allah. Tidak ada seorang pun yang memiliki wewenang untuk menjual atau menjanjikan bagian dari surga, karena itu adalah urusan yang hanya Allah yang menentukan.

Baca Juga: Sosok Fadlun Faisal Balghoits, Istri Bahar bin Smith yang Dikenal Jago Rias

Berikut beberapa alasan mengapa praktik ini tidak diperbolehkan dalam Islam:

1. Klaim Palsu:

Mengklaim dapat menjual bagian dari surga adalah bentuk kebohongan dan penipuan. Dalam Islam, berbohong dan menipu adalah dosa besar.

 

2. Hak Allah:

Surga adalah milik Allah semata dan hanya Dia yang dapat memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki berdasarkan amal perbuatan dan rahmat-Nya.

 

3. Kesesatan:

Praktik ini dapat menyesatkan umat Islam dari ajaran yang benar. Mengajarkan bahwa surga bisa dibeli dengan harta adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan bahwa amal saleh dan ketakwaan adalah jalan menuju surga.

 

4. Penyalahgunaan Agama:

Menggunakan agama untuk keuntungan pribadi adalah tindakan yang sangat dikecam dalam Islam. Praktik ini mencederai kemurnian agama dan kepercayaan umat.

Praktik 'berjualan tanah surga' jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam. Surga adalah hak prerogatif Allah dan tidak dapat dijual atau dibeli.

Umat Islam diharapkan untuk selalu berpegang pada ajaran yang benar, menjauhi segala bentuk penipuan, dan terus berusaha memperbanyak amal soleh serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Dengan demikian, mereka dapat berharap untuk mendapatkan rahmat-Nya dan meraih surga yang dijanjikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.