Bolehkah Muallaf Kurban dengan Babi?

AKURAT.CO Dalam agama Islam, ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha.
Hewan yang disembelih dalam ibadah kurban memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah muallaf atau orang yang baru masuk Islam diperbolehkan berkurban dengan ntuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mumber syariat Islam, termasuk hadits Nabi Muhammad SAW.
Perspektif Hadits
Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW secara tegas memberikan panduan mengenai jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Hewan-hewan yang dianjurkan untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Berikut adalah beberapa hadits yang relevan:
Baca Juga: Anjuran Meminta Doa pada Orang yang Selesai Melaksanakan Ibadah Haji
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
عن أَنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنه قالَ: (ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشَيْنِ أمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بيَدِهِ وسَمَّى وكَبَّرَ)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing putih bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir."
Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحْرِ
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sapi untuk Aisyah pada hari Idul Adha."
Perspektif Hukum Islam
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, jelas bahwa hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, dan kambing.
Babi tidak termasuk dalam kategori hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Bahkan, dalam Islam, babi adalah hewan yang haram dikonsumsi sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
قُل لَّا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Katakanlah: 'Tidak kudapati di dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am: 145).
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Keluarga di Rumah saat Menyambut Jemaah Haji Tiba di Rumah
Dari perspektif hadits dan Al-Qur'an, jelas bahwa babi tidak termasuk hewan yang boleh dikurbankan. Oleh karena itu, muallaf ataupun muslim lainnya tidak diperbolehkan berkurban dengan binatang babi.
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, dan kambing yang memenuhi syarat-syarat syariat Islam.
Sebagai umat Islam, penting untuk mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan memastikan bahwa ibadah kita sesuai dengan tuntunan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










