Akurat

Apakah Jemaah Haji yang Telah Pulang ke Rumah Tidak Boleh Keluar/Bepergian selama 40 Hari?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Juni 2024, 08:30 WIB
Apakah Jemaah Haji yang Telah Pulang ke Rumah Tidak Boleh Keluar/Bepergian selama 40 Hari?

AKURAT.CO Dalam masyarakat Muslim, terdapat berbagai tradisi dan kebiasaan yang berkembang seiring berjalannya waktu.

Salah satu tradisi yang sering kita dengar adalah keyakinan bahwa jemaah haji yang baru pulang dari Mekah tidak boleh keluar atau bepergian selama 40 hari.

Namun, penting untuk memastikan apakah keyakinan ini memiliki dasar dalam ajaran Islam, khususnya dalam hadits nabi.

Dasar Hadits dalam Ajaran Islam

Hadits merupakan salah satu sumber utama ajaran Islam selain Al-Qur'an. Hadits berisi perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan mengenai larangan keluar atau bepergian selama 40 hari setelah pulang dari haji, kita harus melihat apakah ada hadits yang mendukung keyakinan tersebut.

Baca Juga: Doa bagi Jemaah Haji saat Perjalanan Pulang dari Tanah Suci ke Tanah Air

Penelusuran Hadits

Dalam penelusuran di berbagai kitab hadits yang terpercaya, tidak ditemukan satu pun hadits yang secara eksplisit menyebutkan bahwa jemaah haji yang baru pulang tidak boleh keluar atau bepergian selama 40 hari. Tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan adanya larangan seperti itu.

Penjelasan Hadits Terkait

Ada beberapa hadits yang berbicara tentang keutamaan haji dan amalan-amalan yang dianjurkan setelah menunaikan ibadah haji, namun tidak ada yang mengatur tentang larangan keluar rumah atau bepergian selama 40 hari. Berikut adalah salah satu hadits yang berkaitan dengan keutamaan haji:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ" (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: "Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda: 'Barang siapa yang berhaji karena Allah dengan tidak berkata keji dan tidak berbuat fasik, ia akan kembali seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.'" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjelaskan tentang betapa sucinya seorang muslim yang telah menunaikan haji dengan sempurna, namun tidak ada kaitannya dengan larangan keluar atau bepergian selama 40 hari setelah haji.

Berdasarkan penelusuran hadits-hadits yang terpercaya, tidak ada dasar dalam ajaran Islam yang melarang jemaah haji yang baru pulang untuk keluar atau bepergian selama 40 hari.

Baca Juga: Doa Menyambut Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Keyakinan ini lebih merupakan tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tertentu dan bukan merupakan bagian dari ajaran yang diwajibkan dalam Islam.

Sebagai umat Islam, penting untuk membedakan antara tradisi budaya dan ajaran agama yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Jemaah haji yang baru pulang tetap dianjurkan untuk menjaga amal ibadahnya dan meningkatkan ketakwaannya, namun tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah selama 40 hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.