Akurat

Waktu-waktu yang Dilarang Menguburkan Jenazah, Muslim Harus Tahu

Fajar Rizky Ramadhan | 29 April 2024, 18:06 WIB
Waktu-waktu yang Dilarang Menguburkan Jenazah, Muslim Harus Tahu

AKURAT.CO Mengurus jenazah adalah salah satu fardu kifayah bagi setiap orang Islam. Jika tidak ada yang mau mengurusi satupun, maka semua orang di sekitar dianggap berdosa.

Dikutip dari berbagai sumber, Abu Malik Kamal Salim dalam bukunya berjudul Panduan Beribadah Khusus Wanita menjelaskan bahwa jenazah dilarang dikubur pada waktu ketika matahari terbit, sedang tegak lurus, dan sedang tenggelam.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada sebuah riwayat hadits Uqbah bin Amir yang berbunyi, "Tiga waktu di mana dulu Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan orang-orang yang meninggall dunia di antara kami, yaitu saat matahari sedang terbit hingga meninggi, saat matahari sedang berada di tengah-tengah langit hingga telah condong dan saat matahari sedang tenggelam hingga benar-benar tenggelam." (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Seloroh Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti tentang Istilah Haji dari Sisi Pembiayaannya, dari Haji Abidin hingga Haji Wahyu

Kembali merujuk buku milik Ustaz Rusdianto (Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif), sebagian ulama mengatakan bahwa mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut hukumnya adalah makruh.

Selain ketiga waktu tersebut, dijelaskan dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani terjemahan A.M Basalamah, Rasulullah SAW juga melarang untuk menguburkan jenazah pada waktu malam hari.

Hal ini berdasarkan hadits Jabir RA, "Disebutkan kepada Nabi SAW bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikuburkan pada malam hari. Beliau mengecamnya, dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau menshalatkannya, kecuali karena darurat dan keterpaksaan." (HR Muslim)

Akan tetapi pada hadits tersebut juga dikatakan penguburan jenazah pada malam hari diperbolehkan asalkan dalam keadaan darurat dan terpaksa. Hal ini berdalilkan hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah memakamkan jenazah seseorang di malam hari dengan menggunakan lentera saat menurunkan jenazah ke liang lahat." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Baca Juga: Hukum Ayah yang Tidak Memaafkan Anaknya dalam Islam: Pelajaran dari Hadits Nabi

Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Mereka menghukuminya sama dengan mengubur di siang hari, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina.

Sayyid Sabiq menukil sebuah riwayat yang menyebut, Rasulullah SAW pernah mengubur jenazah seseorang yang sering mengeraskan bacaan dzikirnya (semasa hidupnya) pada malam hari. Beberapa sahabat juga dikubur pada malam hari.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.