Pengertian Halal Bihalal, Makna Beserta Dalilnya

AKURAT.CO Setelah satu bulan puasa Ramadhan, seluruh umat muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hari tersebut biasanya dirayakan dengan menjalin silaturahmi dengan umat muslim lainnya atau dikenal juga dengan istilah halal bihalal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal memiliki arti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Dalam agama Islam, halal bihalal merupakan bentuk sikap persaudaraan, kebersamaan, persatuan dan saling berbagi kasih sayang yang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Doa Bagi Pengantin Setelah Selesai Ijab Qabul
Dilansir dari NU Online, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab juga memaparkan tiga aspek pemahaman halal bihalal yang diusulkan Wahab Hasbullah dalam “Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999)”.
Pertama, dari segi hukum fikih. Halal yang dipertentangkan dengan kata haram oleh para ulama, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal memberikan pesan bahwa mereka yang mengerjakannya akan terlepas dari dosa.
Dengan begitu, halal bihalal berarti menjadikan sikap yang sebelumnya haram menjadi halal.
Namun hal tersebut baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti saling memaafkan dengan lapang dada.
Kedua, tinjauan bahasa atau linguistik. Dari segi bahasa, kata halal diambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya.
Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan masalah atau kesulitan atau meluruskan benar kusut atau mencairkan yang membeku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Ketiga, tinjauan Qur’ani. Halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik juga menyenangkan. Maksudnya yaitu Al-Qur’an menuntut agar seluruh aktivitas yang dikerjakan oleh umat muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak.
Baca Juga: 3 Doa saat Sedang Kerja, Supaya Dikaruniai Rezeki yang Halal dan Berkah
Berikut ini dalil mengenai anjuran halal bihalal:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. [Q.S Al Hujurat ayat 10].
وَالَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُوْنَ سُوْۤءَ الْحِسَابِ ۗ
Artinya: Orang-orang yang menghubungkan apa yang Allah perintahkan untuk disambungkan (seperti silaturahmi), takut kepada Tuhannya, dan takut (pula) pada hisab yang buruk. [Q.S Ar Rad ayat 21].
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa saja yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada dosa yang pelakunya lebih layak untuk disegerakan hukumannya di dunia dan di akhirat daripada berbuat zalim dan memutuskan tali persaudaraan" (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka sambunglah tali silaturrahmi" (HR. Al-Bukhari).
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah swt sebelum mereka berpisah.” (HR. Tirmidzi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










