Akurat

Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Iddah Perempuan dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 17 April 2024, 13:05 WIB
Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Iddah Perempuan dalam Islam

AKURAT.CO Bagi perempuan muslimah masa Iddah merupakan waktu yang harus diperhatikan. Jangan sampai mereka mengabaikan aturan syariat tersebut, sehingga berpengaruh kepada keabsahan ibadahnya.

Praksisnya, seorang istri bercerai dengan suaminya baik karena meninggal dunia atau cerai hidup, maka ia harus melalui masa idah. Masa idah merupakan masa tunggu (berkabung) yang harus dilewati seorang istri hingga ia diperbolehkan untuk menikah lagi.

Dalam kitab Kifatayul Akhyar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad menjabarkan enam jenis masa idah yang dialami seorang istri setelah berpisah dengan suaminya.

Pertama, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil.

Baca Juga: 10 Masjid Terbesar di Dunia, Istiqlal Nomor Berapa?

Dalam kondisi demikian, masa idah seorang istri adalah sampai ia melahirkan entah usia kehamilannya masih muda atau sudah tua. Sebagai contoh, ketika seorang istri ditinggal wafat oleh suaminya, lalu seminggu sesudahnya ia melahirkan, maka masa idah otomatis berakhir.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 4 yang artinya:

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Kedua, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil.

Masa idah yang harus dilewati dalam kondisi tersebut adalah selama 4 bulan 10 hari.

Hal ini secara jelas dikatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 234 yang artinya, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari."

Ketiga, perempuan yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil.

Dalam kondisi yang demikian, masa idah yang harus dilalui sama dengan ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, yakni sampai ia melahirkan.

Keempat, perempuan yang dicerai suaminya tidak dalam keadaan hamil, tetapi sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah atau masih haid.

Baca Juga: Hukum Beribadah Haji Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah

Dalam kondisi ini masa idahnya adalah tiga kali quru (masa suci).

Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur'an, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." (QS. Al-Baqarah: 228)

Kelima, perempuan yang diceraikan suaminya tidak dalam keadaan hamil, tetapi sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause.

Maka masa idah dalam kondisi ini adalah selama tiga bulan.

Allah Swt berfirman, "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. Al-Thalaq: 4)

Keenam, perempuan yang diceraikan suaminya tetapi belum pernah bergaul dengan suaminya maka tidak ada masa idah yang harus dilalui.

Dengan jelas Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. Al-Ahzab: 49).

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.