Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

AKURAT.CO Puasa Ramadhan 2024 telah selesai dilaksanakan selama satu bulan penuh. Setelah selesai bulan Ramadhan, terdapat puasa sunnah yang bisa diamalkan yaitu puasa Syawal.
Puasa sunnah Syawal dianjurkan untuk dikerjakan selama enam hari, yakni dari tangal 2 Syawal sampai 8 Syawal. Anjuran puasa ini juga terkandung dalam sabda Rasul berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Waktunya yang dekat dengan bulan Ramadhan, membuat orang yang memiliki utang puasa Ramadhan bingung. Apakah ia harus mengqadha puasanya atau puasa Syawal terlebih dahulu. Karena ia wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan namun juga ingin mendapat pahala puasa Syawal.
Baca Juga: Sholat Sunah Syawal, Amalan yang Jarang Diketahui oleh Banyak Orang Islam
Lalu manakah puasa yang harus didahulukan untuk ditunaikan? Begini penjelasannya!
Dikutip dari NU Online, orang yang tidak puasa Ramadhan karena memiliki uzur diperbolehkan mengganti puasanya kapanpun selama belum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa adanya uzur (disengaja), maka ia wajib langsung mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan.
Jika berdasar pada pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, puasa yang harus didahulukan yaitu qadha puasa Ramadhan. Karena makruh hukumnya bagi orang yang mengerjakan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan. Ibnu Hajar menuturkan:
يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ
Artinya, “Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).
Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud makruh dalam hal ini adalah bahwa orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari bulan Syawal secara sempurna.
Ada pula pendapat senada yang disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali. Beliau berkata jika mendahulukan qadha puasa Ramadhan lebih utama dibandingkan puasa Syawal. Hal ini dikarenakan bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Ia memaparkan:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
Artinya, “Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).
Baca Juga: Ini Alasan Dianjurkannya Menikah di Bulan Syawal
Lebih lanjut Imam Ibnu Rajab menjelaskan alasan di balik anjuran untuk lebih mandahulukan qadha puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Menurutnya, orang yang puasa Syawal namun memiliki utang puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunah, karena hadits tentang anjuran puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.
Dari sini dapat disimpulkan jika puasa Syawal boleh dikerjakan terlebih dahulu selagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan tersebut tidak berpuasa karena memiliki uzur. Namun bagi orang yang tidak berpuasa tanpa adanya uzur, maka tidak boleh puasa Syawal dan wajib segera mengganti puasa Ramadhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









